PPATK, Lembaga yang Temukan Transaksi Mencurigakan Rp300T di Kemenkeu

Dzulfiqar Fathur Rahman
14 Maret 2023, 16:42
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) bersama Plt Deputi Analisis dan Pengawasan PPATK Danang Trihartanto (kiri) dan Plt Sekretaris Utama PPATK Zainal Mutaqin (kanan) memberikan keterangan pers terkait
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) bersama Plt Deputi Analisis dan Pengawasan PPATK Danang Trihartanto (kiri) dan Plt Sekretaris Utama PPATK Zainal Mutaqin (kanan) memberikan keterangan pers terkait aliran dana terlarang dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok yang diduga Al Qaeda di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan rekapitulasi data terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2009-2023 kepada Kementerian Keuangan, pada Senin (13/2/2023). Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, rekapitulasi tersebut berisi daftar seluruh dokumen informasi hasil analisis beserta nominal yang terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang.

PPATK menyerahkan dokumen tersebut setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tak menerima laporan dari PPATK ihwal transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di lembaganya. Dalam siaran pers, Ivan mengatakan telah rutin berkoordinasi dengan Kemenkeu. "Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja,” kata dia Senin lalu.

Advertisement

Ihwal transaksi janggal itu sebelumnya disinggung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam jumpa pers yang disiarkan di kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam, Jumat (10/3/2023). Mahfud menyebutkan dugaan transaksi janggal itu melibatkan 467 pegawai di Kemenkeu. Ia menyebutkan informasi itu merupakan temuan PPATK.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (ANTARA/HO-PPATK/pri.)

Wewenang dan Tugas PPATK

PPATK merupakan lembaga intelijen keuangan negara yang mengoordinasikan pelaksananaan pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia. Lembaga utama negara ini berwenang untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

PPATK dibentuk sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pembentukannya tertuang dalam pasal 18 yang menyatakan PPATK sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab kepada presiden. Tugas dan wewenang PPATK diperkuat oleh DPR melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan PPATK sebagai lembaga yang bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan manapun.

Halaman:
Reporter: Dzulfiqar Fathur Rahman
Editor: Dini Pramita
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement