Kemenaker Terima Ribuan Aduan, Ini Panduan Pengaduan Posko THR Lebaran

Image title
18 April 2023, 19:05
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). Dalam kunjungannya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan beberapa solusi menyelesaikan pengaduan bur
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). Dalam kunjungannya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan beberapa solusi menyelesaikan pengaduan buruh yang diterima pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemberian THR.

Lebaran tinggal menghitung hari, namun Kementerian Ketenagakerjaan masih mendapatkan laporan ihwal tunjangan hari raya atau THR lebaran 2023 yang tak dibayarkan. Mengutip dari Bisnis Indonesia, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan per 18 April pukul 09.56 ada 1.746 pengaduan yang masuk ke Posko THR 2023.

Padahal, untuk memastikan THR dibayarkan ke pegawai secara tepat, Kemenaker mengadakan inspeksi mendadak ke beberapa perusahaan pada Sabtu (15/4) lalu. Dalam sidak itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang mengatakan THR Keagamaan 2023 harus dibayarkan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Ia menyebutkan hari itu merupakan hari terakhir pembayaran THR kepada karyawan. Haiyani mengimbau perusahaan untuk segera membayar THR karyawan bagi perusahaan yang belum membayarkan secara semestinya.

RAKER KEMENAKER DENGAN KOMISI IX DPR RI
RAKER KEMENAKER DENGAN KOMISI IX DPR RI (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.)


Lalai Membayar THR, Ini Sanksi yang Menanti

Untuk memastikan perusahaan membayarkan kewajibannya membayarkan THR kepada karyawan, Kemenaker mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Permenaker itu mengatur sanksi bagi perusahaan yang tak membayarkan THR kepada karyawan. Pada pasal 10 ayat 1 disebutkan pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.

Pengendaan denda itu tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh. Aturan ini ditegaskan pada pasal 10 ayat 2.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga sanksi terberat yaitu pembekuan kegiatan usaha.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam SE itu disebutkan THR tak boleh dibayar dengan cara dicicil alias wajib dibayar penuh.


Panduan Pengaduan ke Posko Pengaduan THR Kemenaker

Kemenaker membuka berbagai kanal layanan pengaduan terkait dengan persoalan THR lebaran 2023. Karyawan dapat memilih satu dari empat saluran pengaduan yang disediakan.

Saluran pengaduan tersebut adalah:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...