Restitusi Pajak WP Pribadi 2023 Dipermudah, Benarkah?

Image title
23 Mei 2023, 16:22
Ilustrasi. Pada awal Mei 2023, Ditjen Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tertanggal 9 Mei 2023 yang khusus mengatur mengenai percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Pada awal Mei 2023, Ditjen Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tertanggal 9 Mei 2023 yang khusus mengatur mengenai percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak per April 2023 mencapai Rp60,9 triliun. Sementara itu, jumlah permohonan restitusi yang telah direalisasikan penyelesaiannya tercatat sebanyak 18.222 permohonan.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dari jumlah tersebut sebanyak 57% di antaranya atau sekitar Rp34,8 triliun merupakan realisasi dari restitusi dipercepat. "Yang penting pajak yang dipotong dan dipungut sudah dilaporkan oleh pihak yang memotong dan memungut, sehingga kami dapat melakukan validasi pajak yang sudah disetorkan kepada negara," kata dia mengutip Antara, Senin (22/5).

Adapun kebijakan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) maksimal Rp5 miliar menjadi restitusi dipercepat telah diperkenalkan pada 2019-2020 dan menjadi permanen pada 2022. Sementara itu, restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan diberikan kepada wajib pajak pribadi atau perorangan untuk pajak penghasilan (PPh) dengan nilai lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Restitusi tanpa pemeriksaan itu diberikan setelah Ditjen Pajak melakukan klarifikasi dan menghitung jumlah pajak terutang. Apabila dalam perhitungan ditemukan kelebihan bayar, restitusi akan diberikan dengan cepat tanpa melakukan pemeriksaan lanjutan dalam batas waktu 15 hari kerja.

Menurut Suryo, kebijakan restitusi dipercepat ini merupakan bentuk dukungan pemerintah agar wajib pajak dapat menggunakan restitusi itu untuk mengembangkan kegiatan ekonominya atau untuk berekspansi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo
Dirjen Pajak Suryo Utomo (Adi Maulana Ibrahim|Katadata)
 

Mengenal Restitusi Pajak

Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak kepada negara. Dengan demikian, restitusi yang dimaknai sebagai pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak, merupakan hak bagi wajib pajak.

Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi akibat kesalahan wajib pajak dalam menghitung pajak yang terutang. Kekeliruan itu juga dapat terjadi apabila wajib pajak melakukan pembayaran atas pajak yang seharusnya tidak perlu dibayarkan oleh wajib pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 39/PMK.03/2018 mengatur siapa saja wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan restitusi pajak. Dalam aturan itu disebutkan, wajib pajak yang berhak mendapatkan hak restitusi pajak adalah wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak berisiko rendah.

Ditjen Pajak menetapkan wajib pajak kriteria tertentu dengan mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain selalu tepat waktu menyampaikan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak apapun, memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, dan tak pernah melakukan tindak pidana perpajakan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...