Golden Visa Memudahkan Investor Asing Tinggal di Indonesia
Pemerintah sedang menggodok regulasi golden visa yang akan mengatur skema izin tinggal eksklusif melalui investasi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah menargetkan aturan golden visa ini harus selesai pada Juni 2023.
Menkumham menjelaskan pemilik golden visa bisa mendapatkan masa berlaku selama sepuluh tahun asalkan sesuai dengan kriteria. "Ada kriterianya, aturan-aturannya. Ada yang lima tahun, sepuluh tahun," kata dia dikutip dari Antara, Senin (12/6).
Menurut Yasonna, regulasi golden visa akan dipayungi aturan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Untuk memenuhi target itu, kata dia, Kemenkumham saat ini sedang merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pemberian golden visa juga disebut akan menyempurnakan kebijakan Visa Rumah Kedua yang telah diluncurkan. Dalam situs setkab.go.id, disebutkan pemberlakuan visa eksklusif itu diharapkan dapat menarik target investor dan pebisnis internasional, talenta global dan wisatawan lansia mancanegara yang memenuhi persyaratan.
Manfaat Eksklusif dan Berbagai Implikasi Penerapan Golden Visa
Mengutip situs resmi Presiden RI, pada 29 Mei lalu Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka terkait kebijakan golden visa bagi warga negara asing.
Usai mengikuti ratas itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan kebijakan itu dapat menarik lebih banyak talenta berkualitas dari berbagai bidang. "Di bidang digitalisasi, kesehatan, riset, hingga di bidang yang terkait dengan teknologi," kata dia seperti dikutip dari presidenri.go.id.
Menurut laman resmi Setkab.go.id, golden visa merujuk pada skema izin tinggal melalui investasi (residency by investment) berdasarkan definisi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Artinya, untuk mendapatkan golden visa, WNA harus berinvestasi atau membayar sejumlah biaya tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai visa eksklusif, sejumlah keuntungan akan diterima oleh pemegang golden visa yang tidak diberikan kepada pemegang visa umumnya. Keuntungan itu antara lain masa tinggal hingga sepuluh tahun, mobilitas dengan multiple entries, hak untuk memiliki aset di dalam negara, prosedur dan persyaratan permohonan visa serta urusan prosedur imigrasi yang lebih mudah dan cepat, dan menjadi jalur cepat untuk mengajukan kewarganegaraan.
Melalui kemudahan tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan keuntungan ekonomi dan fiskal melalui investasi swasta. Pada 2018, Transparency International mengkaji dalam rentang waktu 2008-2018, Uni Eropa menerima sekitar EUR 25 miliar atau sekitar Rp 407 triliun dalam bentuk PMA dari pemberlakuan Golden Visa di negara-negara anggotanya.
Namun, dalam praktik di beberapa negara, pemberian golden visa berimplikasi negatif seperti fluktuasi ekonomi yang sangat cepat, harga properti yang melambung dengan cepat, penyalahgunaan izin tinggal, dan risiko pencucian uang, hingga risiko pendanaan untuk kegiatan berbahaya.
Golden Visa di Berbagai Negara
Mengutip OECD, pada 2022 terdapat lebih dari 60 negara yang menerapkan kebijakan pemberian izin tinggal untuk WNA berbasis investasi.
Kebijakan ini pertama kali diterapkan pada 1984 di Saint Kitts & Nevis, negara di Karibia. WNA harus memberikan donasi minimal US$ 150 ribu pada instrumen Sustainable Growth Fund atau memiliki investasi di sektor real estat minimal US$ 200 ribu untuk mendapatkan kewarganegaraan Saint Kitts & Nevis.
Kanada mengekor pada 1986 melalui Immigrant Investor Program, namun program ini dihentikan pada 2014. Ada pula Amerika Serikat yang memberikan izin tinggal bersyarat selama 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk investor asing dengan minimal nilai investasi US$ 1,05 juta.
Di beberapa negara, kebijakan ini justru dihentikan karena sejumlah implikasi negatif. Negara-negara tersebut antara lain Hungaria, Inggris, Bulgaria, Portugal.