IMEI, Tanda Pengenal dan Pelacak Ponsel

Dini Pramita
1 Agustus 2023, 14:02
Wartawan mengambil gambar barang bukti saat konferensi pers tindak pidana Ilegal Akses Sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) untuk mendaftarkan IMEI di Kementerian Perindustrian, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Wartawan mengambil gambar barang bukti saat konferensi pers tindak pidana Ilegal Akses Sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) untuk mendaftarkan IMEI di Kementerian Perindustrian, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Sebanyak 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal akan diblokir pemerintah sesegera mungkin. Pemblokiran ini merupakan buntut dari penangkapan enam pelaku kejahatan siber yang melibatkan pegawai Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivi, dari 191.965 unit ponsel itu, sebanyak 176.874 di antaranya bermerek iPhone. Ratusan ribu ponsel itu diduga berasal dari pembelian tidak sah di luar negeri yang diselundupkan dan diaktifkan tanpa melalui prosedur verifikasi sesuai aturan hukum.

Menurut Adi Vivi, pelaku melakukan kejahatannya dengan mendaftarkan IMEI secara tidak sah pada aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) di Kemenperin. Ia mengatakan kejahatan ini diduga dilakukan pada 10-20 Oktober 2022.

Adapun aturan pengetatan dengan melakukan pemblokiran berbasis IMEI diberlakukan untuk mencegah peredaran atau jual beli ponsel selundupan (ilegal) dari luar negeri yang tidak membayar pajak. Aturan tersebut berlaku efektif sejak 15 September 2020.

Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah) menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus IMEI ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah) menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus IMEI ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ( ANTARA/Laily Rahmawaty)

IMEI, Kode Unik Tanda Identitas Ponsel

International Mobile Equipment Identity atau IMEI adalah kode identifikasi berupa nomor seri unik yang dimiliki semua ponsel dan smartphone. IMEI ini berfungsi untuk mengidentifikasi ponsel berbasis jaringan GSM, WCDMA, integrated digital enhanced network (iDEN), dan beberapa telepon satelit.

Kode IMEI umumnya dicetak di bagian belakang ponsel, dicantumkan dalam boks ponsel, ada pula yang dicantumkan di bawah baterai. Cara lain untuk mengeceknya adalah dengan menekan tanda *#06# melalui keypad panggilan telepon.

Apabila ponsel memiliki teknologi dual sim card, yang memungkinkan penggunanya memasang dua sim card di satu ponsel yang sama, akan terdapat dua IMEI di dalam satu ponsel tersebut.

Dalam satu kode IMEI umumnya terdapat 14-16 nomor seri unik. Pada IMEI yang terdiri dari 15 nomor seri, tambahan digit ke-15 tersebut digunakan untuk verifikasi ulang 14 digit sebelumnya. Sementara yang terdiri dari 16 digit berisi seluruh informasi dalam IMEISV (International Mobile Station Equipment Identity Software Version).

Fungsi IMEI, Tak Sebatas Tanda Legalitas Ponsel

IMEI memiliki beragam fungsi, namun fungsi utamanya adalah sebagai identitas ponsel. Dalam IMEI terdapat beragam informasi mengenai fasilitas dan berbagai teknologi yang disematkan dalam ponsel tersebut.

Informasi tersebut antara lain tipe perangkat, informasi perilisan ponsel ke pasar, jenis sim card yang digunakan, teknologi jaringan yang mendukung, jenis layar dan kemampuan teknologi untuk mendukung fungsi layar, keandalan mesin, kapasitas memori dan baterai, hingga tipe ponsel secara spesifik dan mesin yang digunakan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...