Di Masa Pandemi, BC Sumbagtim Sita Barang Ilegal Senilai Rp65,9 Miliar

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
4 Agustus 2020, 16:44
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Kantor Bea Cukai vertikal di bawahnya tidak mengurangi kegiatan pengawasan yang dilaksanakan untuk mengamankan penerimaan negara.

Kepala bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Asep Munandar menyampaikan capaian kinerja pengawasan selama semester I tahun 2020.

“Berkat kerja keras Kanwil Bea Cukai Sumbagtim telah berhasil dilakukan sebanyak 375 penindakan terhadap berbagai komoditi,” ujarnya.

Diantaranya, rokok ilegal, barang elektronik, 17.640 ekor benih lobster dan narkotika dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp65,9 miliar dengan total kerugian negara sebesar Rp24,6 miliar.

Asep menambahkan sebagai salah satu wujud pelaksanaan pengawasan, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim juga melakukan patroli laut bersama Bea Cukai PSO Tanjung Balai Karimun di wilayah perairan Bangka Belitung hingga ke Sungai Musi.

Sebagai upaya mendukung penurunan jumlah peredaran rokok ilegal, lanjut Asep, Bea Cukai Sumbagtim turut menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal 2020 bersama Kantor Bea Cukai vertikal.

Halaman:
Editor: Doddy Rosadi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...