Bea Cukai Tegal Musnahkan 5,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,7 M

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
7 Agustus 2020, 18:54
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Niko Budhi Darma mengungkapkan total rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 5,3 juta batang senilai Rp3,7 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar  Rp2,5 miliar.

“Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tegal periode semester dua 2019 yang telah bersatus menjadi barang milik negara (BMN),” ujarnya.

Niko menjelaskan bahwa berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara, maka Bea Cukai Tegal segera melakukan tindak lanjut untuk memusnahkan BMN tersebut.

Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi yang turut ikut serta dalam pemusnahan rokok ilegal, mendukung Bea Cukai Tegal dalam menggempur peredaran rokok ilegal. Ia menyampaikan apresiasi atas upaya Bea Cukai memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Tegal.

"Bea cukai, Kepolisian, dan penegakan hukum yang lain bersama-sama untuk menggempur rokok ilegal. Agar tidak beredar di Kota Tegal dan daerah manapun. Karena ini negara menjadi rugi," tegas Jumadi.

Menurut Niko, kesadaran untuk tidak membeli rokok ilegal juga harus dibangun oleh seluruh lapisan masyarakat. “Agar dana cukai yang dikembalikan kepada masyarakat melalui mekanisme dana bagi hasil dapat maksimal,” ujar Niko.

Pelaksanaan pemusnahan BKC ilegal ini disaksikan oleh Wali Kota Tegal, Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Tegal, Komandan Pangkalan TNI AL Tegal, Komandan Sub Denpom IV/1-3 Tegal, Kepala Satpol PP Kota Tegal dan Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal.

Editor: Doddy Rosadi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...