Kemenkes: Disabilitas Tetap Bisa Vaksin Meski Tanpa KTP

Image title
Oleh Doddy Rosadi - Tim Publikasi Katadata
20 Agustus 2021, 19:37
Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Cut Putri Arianie, memastikan disabilitas tetap bisa menerima vaksin Covid-19 meski tidak mempunyai identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP).

Cut Putri mengatakan, upaya kerjasama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Sosial (Kemensos) ini dilakukan agar proses vaksinasi bisa sekaligus memfasilitasi pembuatan identitas bagi warga yang belum memiliki KTP. Namun, penyandang disabilitas harus terlebih dulu datang ke Dukcapil untuk didata oleh petugas.

“Jadi nanti dilaporkan ke Dukcapil. Itu sudah disepakati mereka bisa tetap dapat vaksin dan NIK akan dibantu oleh dinas kependudukan,” kata dia dalam Katadata Forum Virtual Series ‘Vaksin untuk Penyandang Disabilitas’, Jumat (20/8).

Ia pun mengatakan, meski saat ini ada sekitar 450 ribu dosis vaksin Sinopharm disediakan untuk penyandang disabilitas di 6 provinsi Jawa (Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur) dan Bali, namun mereka yang berada di luar provinsi tersebut tetap bisa menjangkau vaksin jenis lain. Prosedur vaksinasi Covid-19 untuk penyandang disabilitas pun sama seperti yang sudah berjalan sebelumnya.

Selain itu, ia mengungkap, upaya pemerintah dalam mendorong percepatan vaksinasi bagi penyandang disabilitas adalah dengan menyiapkan Juru Bahasa Isyarat (JBI) di beberapa fasilitas kesehatan, khususnya milik pemerintah pusat.

Menurut Cut Putri, adanya JBI akan memudahkan para penyandang disabilitas, terutama dalam memenuhi hak atas informasi, seperti mandat UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Banyak fasilitas kesehatan belum sediakan bahasa isyarat dan ini PR kami juga bagaimana dalam upayakan agar pelayanan fasilitas kesehatan bisa ramah disabilitas,” kata dia.

Ia pun berharap, pemerintah daerah (pemda) dapat meneruskan segala informasi dan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat. Menurut dia, pemda merupakan pihak yang paling mengetahui bagaimana situasi dan kondisi wilayah masing-masing.

Cut menilai, kerjasama antar pusat dan daerah juga bisa meluruskan informasi yang tidak sampai ke masyarakat. Sebab, saat ini tercatat kurang dari 50 ribu penyandang disabilitas baru menerima Vaksin Sinopharm, dari target adalah sebanyak 225 ribu difabel hingga akhir Oktober 2021.

“Vaksinasi sudah dimulai sangat lama, mestinya saat vaksin dimulai, informasi ke seluruh masyarakat Indonesia harus sama. Kita berharap para pendamping (disabilitas) bisa menjelaskan, bahwa seluruh penduduk Indonesia, difabel atau non difabel bisa mendapat vaksin,” ungkapnya.

Dalam acara turut hadir Handai Tuli, Surya Sahetapy. Ia berharap, pemerintah tidak hanya menyalurkan vaksin Covid-19 untuk disabilitas ke-6 provinsi yang ada di Jawa dan Bali. Menurut dia, banyak disabilitas di daerah lain menginginkan vaksin Covid-19, namun terkendala akses dan informasi yang tepat.

“Ada beberapa daerah lain di luar enam itu yang tidak dapat akses. Artinya kita harus ke puskesmas agar bisa dapat vaksin atau kita harus terpaksa mencari satu tempat yang melayani disabilitas. Selain itu akses informasi juga diperlukan supaya orang pada tahu,” kata dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...