Reklamasi Show
Arief Kamaludin|KATADATA
Donang Wahyu
5 Mei 2016, 12:00

Melongok Pulau Buatan yang Kontroversial di Teluk Jakarta

Reklamasi Teluk Jakarta sejak beberapa tahun lalu telah melahirkan kontoversi. Setelah menjadi isu nasional, pemerintah pusat akhirnya memutuskan menunda (moratorium) pembangunan 17 pulau buatan tersebut.

Menindaklanjuti keputusan itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengunjungi Pulau C dan Pulau D, yang merupakan hasil proyek reklamasi di Teluk Jakarta tersebut, Rabu (4/5). Ia datang bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pulau C dan D milik pengembang PT Kapuk Naga Indah (KIN), merupakan anak usaha Agung Sedayu Group. Di atas pulau tersebut sudah berdiri sejumlah bangunan, yang saat ini disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengamanan di Pulau D lebih ketat. Para wartawan dilarang mendekat dan memotret bangunan yang ada di sana.

Menteri Susi Pudjiastuti membeberkan pelanggaran yang dilakukan pengembang proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Antara lain, 17 pulau itu tidak memiliki batas antara satu sama lain. Sedangkan Menteri Siti menegaskan, selama syarat-syarat belum terpenuhi maka proyek reklamasi itu harus dihentikan.

Menurut Menteri Rizal , ada tiga kepentingan yang harus diperhatikan dalam proses reklamasi, yakni kepentingan negara, rakyat termasuk nelayan, dan investor. Ia mengancam akan menghentikan secara total kegiatan yang dilakukan pengembang di lokasi reklamasi jika tidak mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami