Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Sewa Rusunawa Selama Pandemi Show
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Image title
8 Juli 2020, 16:22

Foto: Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Sewa Rusunawa Selama Pandemi

 Pemprov DKI Jakarta menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) selama masa pandemi corona. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban warga terdampak wabah virus corona (Covid-19).

Gratis tarif sewa rusunawa itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.

"Benar. Intinya diberikan pembebasan biaya retribusi sewa saja, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko saat dikonfirmasi.

Sarjoko menjelaskan pembebasan biaya sewa itu dimulai dari 13 April 2020 sampai berakhirnya Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Selain tarif sewa rusunawa, tarif sewa tempat usaha yang ada di rusun juga digratiskan. Pembebasan tarif sewa diberikan secara otomatis melalui sistem.

Kemudian, dalam Pasal 6 Pergub 61/2020 disebutkan bahwa bagi penghuni yang telah membayar tarif sewa pada periode 13 April sampai 30 Juni 2020, uang sewa yang dibayarkan akan menjadi saldo untuk pembayaran tarif rusun saat tak lagi gratis.

Editor: Donang Wahyu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami