Anshar Dwi Wibowo
21 Agustus 2017, 08:05

Aturan Main untuk Raksasa Digital Global 

Pemerintah tengah menyusun regulasi bagi perusahaan aplikasi dan layanan konten di internet (over the top/OTT). Keberadaan perusahaan OTT seperti Facebook, Google, Telegram, dan Twitter nantinya harus sesuai dengan peruntukan bidang usahanya. 

Tujuan penataan aturan main bagi perusahaan-perusahaan OTT global adalah untuk menghadirkan kesetaraan kompetisi, perlindungan konsumen, memudahkan penegakan hukum hingga kepatuhan aturan pajak. 

Sejumlah negara telah melakukan langkah serupa. Contohnya Inggris, setiap perusahaan OTT yang tidak berbadan usaha di negaranya dikenakan diverted profits tax (DPT) alias pajak atas hasil keuntungan yang di bawa ke luar negeri sebesar 25%. Pajak yang dikenal dengan istilah “Google Tax” ini berlaku untuk pendapatan tahunan di atas US$ 376 juta. Selain itu Inggris mengharuskan ketersediaan server. 

Pengaturan perusahaan OTT juga dilakukan untuk menertibkan penyebaran konten negatif di dunia maya. Sepanjang 2016 sampai Juli 2017 ada permintaan penghapusan 402 konten negatif pada layanan media sosial. 

Sejumlah perusahaan sudah menyatakan komitmennya. Facebook, misalnya, akan menerapkan filter konten berbasis lokasi (geoblocking). Google akan menerapkan sistem penanda terpercaya (trusted flagger) pada layanan berbasis video, sedangkan Twitter menerapkan sistem serupa pada “cuitan.” Adapun Telegram berkomitmen mempercepat penutupan kanal terorisme dalam hitungan jam.

Editor: Donang Wahyu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami