Pemerintah Longgarkan Pembayaran KUR Pertanian karena Terdampak Corona

Rizky Alika
14 April 2020, 10:19
Tekan Dampak Corona, Pemerintah Relaksasi Pembayaran KUR Pertanian.
ANTARA FOTO/Jojon/wsj.
Seorang petani memasukan gabah ke dalam karung usai dipanen. Pemerintah beri kemudahan KUR sektor pertanian guna mengatasi dampak pandemi corona.

Pemerintah memberikan relaksasi pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian sebagai upaya menekan dampak virus corona. Relaksasi diberikan berupa pembebasan pembayaran bunga serta penundaan pembayaran pokok angsuran kredit.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, keringanan diberikan ini untuk menekan dampak pandemi corona terhadap produksi pertanian sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020 dengan periode relaksasi maksimal selama enam bulan.  

"Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon," kata Syahrul dalam siaran pers, Selasa (14/4).

(Baca: Menebar Bantuan Tunai di Masa Ekonomi Sulit Pandemi Corona)

Hingga 7 April 2020, realisasi KUR sektor pertanian sebesar Rp 13,46 triliun. Dari jumlah itu, komoditas tanaman pangan menyerap sebesar Rp 3,86 triliun, perkebunan Rp 4,12 triliun dan hortikultura Rp 1,61 triliun.

Sedangkan di KUR sektor peternakan telah terealisasi Rp 2,68 truliun, diikuti KUR  jasa pertanian, penggilingan padi juga kombinasi pertanian lainnya sebesar Rp 1,19 triliun.

"Serapan KUR yang dikhususkan untuk sektor pertanian sudah mencapai lebih dari Rp 13 triliun dari alokasi Rp 50 triliun dengan bunga 6%," katanya.

Menurutnya, selama program ini langsung diawasi para pimpinan daerah. Di sisi lain, pemerintah tetap menjamin dan membuka akses perkreditan ini secara luas.

Syahrul berharap, adanya relaksasi KUR tersebut dapat menjaga sektor pertanian agat tak terpukul dampak virus corona. Dengan begitu diharapkan dapat sedikit menyelamatkan perekonomian petani.

Syarat Relaksasi KUR

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...