Putus Penyebaran Covid-19, Pemerintah Minta Warga Jakarta Patuhi PSBB

Dimas Jarot Bayu
7 April 2020, 18:35
Putus Penyebaran Covid-19, Pemerintah Minta Warga Jakarta Patuhi PSBB.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto meminta masyarakat di DKI Jakarta mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan tersebut digulirkan untuk menekan potensi penularan virus corona di masyarakat.

Penerapan aturan PSBB di Jakarta disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. “Patuhi ketentuan tentang aturan PSBB untuk saudara-saudara yang berada di DKI Jakarta dan sekitarnya,” kata Yurianto  di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (7/2).

Yurianto mengatakan, PSBB merupakan salah satu upaya lebih besar dari pemerintah agar masyarakat tetap bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Dengan begitu, pemerintah berharap masyarakat di Jakarta dapat terlindungi dari potensu penularan virus corona.

(Baca: Ikuti Anies, Ridwan Kamil Akan Ajukan PSBB untuk Bogor, Depok & Bekasi)

Sejalan dengan aturan tersebut, pemerintah bakal membatasi mobilitas sosial setiap orang saat PSBB diberlakukan. Pemerintah pun bisa melarang berkumpulnya orang dalam jumlah besar, baik karena alasan kesenian, budaya, maupun olahraga.

“Oleh karena itu kita semuanya bersama-sama memutuskan rantai penularan ini dengan cara tidak melakukan mobilisasi sosial untuk kepentingan apapun apabila memang betul2 tidak diperlukan,” kata Yurianto.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...