Cegah Corona Meluas, Jokowi Minta Kebijakan Perlintasan WNA Diperketat

Dimas Jarot Bayu
31 Maret 2020, 11:08
Cegah Corona Meluas, Jokowi Minta Kebijakan Perlintasan WNA Diperketat
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/aww.
Presiden Joko Widodo melihat peralatan medis di ruang IGD Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3). Presiden Jokowi akan memperketat kebijakan perlintasan warga negara asing.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah akan melaklukan sejumlah cara mengendalikan pandemi virus corona. Tak hanya pengendalian mobilitas orang di dalam negeri, pengendalian mobilitas orang antarnegara juga dinilai penting untuk mencegah resiko kasus corona impor dari luar negeri.

Apalagi, saat ini sudah ada lebih dari 202 negara dan teritori di seluruh dunia yang terjangkit Covid-19. Selain itu, episentrum corona juga telah berpindah dari Tiongkok ke Amerika Serikat dan Eropa.

(Baca: Kewajiban Pemerintah Saat Pembatasan Sosial dan Bahaya Darurat Sipil)

Saat ini, jumlah kasus corona di AS mencapai 164.253 orang. Sementara, kasus corona di Italia mencapai 101.739 orang dan di Spanyol mencapai 87.956 orang.

Jumlah kasus corona di ketiga negara tersebut  kini lebih besar dibanding Tiongkok, yang semula merupakan pusat wabah dengan jumlah kasus sebesar 81.518 orang.

"Prioritas kita saat ini bukan hanya mengendalikan arus mobilitas orang antarwilayah di dalam negeri, arus mudik yang sudah kita bicarakan, tapi juga harus bisa mengendalikan mobilitas antarnegara yang berisiko membawa imported cases," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Atas dasar itu, Jokowi menilai kebijakan yang mengatur perlintasan atau pergerakkan warga negara asing (WNA) ke Indonesia harus diperkuat. Oleh karena itu, protokol kesehatan yang ada di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas, menurutnya perlu diperketat.

Adapun kebijakan tersebut harus dievaluasi secara berkala. "Untuk antisipasi pergerakan Covid-19 dari berbagai negara yang ada di dunia," ujar Jokowi.
 
Presiden menyatakan, bagi WNI yang pulang ke Indonesia dari luar negeri dan tanpa gejala corona, mereka dapat dipulangkan dengan status orang dalam pemantauan (ODP). Dengan demikian, mereka harus menjalankan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari dengan disiplin.

(Baca: Darurat Sipil Lawan Corona, Jokowi Berpotensi Batasi Beragam Kegiatan)

Sementara, WNI yang pulang ke Indonesia dari luar negeri dan memiliki gejala corona harus segera diisolasi. "Proses isolasi di rumah sakit yang telah kita siapkan, misalnya di Pulau Galang," ujar presiden. 

Seperti diketahui, jumlah kasus corona di Indonesia semakin bertambah. Hingga Senin (30/3), jumlah pasien positif corona di Indonesia tercatat 1.414 orang. Dari angka tersebut, 122 orang meninggal dunia dan 75 pasien pulih dari corona. 

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...