Stok Cukup, Satgas Pangan Cabut Pembatasan Belanja Bahan Pokok
Satgas Pangan mencabut kebijakan pembatasan pembelian bahan pokok di retail modern dan pasar tradisional. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, kebijakan dilakukan lantaran stok bahan pokok dalam negeri dinilai telah mencukupi.
Adapun empat komoditas pangan yang pembeliannya sempat dibatasi di antaranya adalah gula, minyak goreng, beras, dan mi instan.
"Dengan pertimbangan barang sudah cukup, stok ada di seluruh pedagang, mulai hari ini surat edaran dari Satgas Pangan tersebut sudah dicabut kembali," kata Suhanto usai operasi di Pasar Petojo, Jakarta, Jumat (20/3).
(Baca: Jokowi Minta Belanja Bahan Pokok Tak Dibatasi karena Stoknya Cukup)
Menurutnya, tujuan awal Satgas Pangan menerapkan kebijakan tersebut untuk menghindari panik buying oleh masyarakat seiring dengan merebaknya pandemi corona (Covid-19) di Indonesia.
Pasalnya, masyarakat sempat berbondong-bondong melakukan pembelian dalam jumlah besar bahan pokok tersebut lantaran khawatir penyebaran corona dapat membatasi ketersediaan pangan.
Dengan adanya kejadikan sebelumnya, dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying. Sebab, pemerintah terus menjamin ketersediaan bahan pokok di tengah merebaknya pandemi corona.