Kementerian LHK Klaim Omnibus Law Tak Pro Pengusaha & Rusak Lingkungan

Dimas Jarot Bayu
22 Februari 2020, 18:57
KLHK Bantah Omnibus Law Hanya Pro Pengusaha & Abaikan Lingkungan.
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Foto udara area bekas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung di Aceh. Kementerian LHK membantah omnibus law hanya berpihak kepada pengusaha dan mengabaikan isu lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantah anggapan bahwa rancangan Omnibus Law Cipta Kerja mengabaikan lingkungan dan hanya berpihak pada pengusaha besar. Kementerian mengklaim, rancangan aturan tersebut justru dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, KLHK mengklaim rancangan Omnibus Law Cipta Kerja memberikan kepastian penegakan hukum lingkungan berjalan pada koridornya. “RUU ini juga sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil," kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2).

Advertisement

Rancangan Omnibus Law Cipta Kerja yang berisikan penyederhanaan regulasi yang bertujuan memberi kepastian hukum dan usaha bagi semua elemen masyarakat, termasuk pengusaha. Pengusaha yang dimaksud tak hanya yang berskala besar, melainkan juga UMKM yang berada di sekitar hutan.

(Baca: Walhi Sebut Korporasi dalam Omnibus Law Punya Keistimewaan Mirip VOC )

Meski demikian, Bambang menilai pemberian kepastian usaha itu bukan berarti mengabaikan prinsip perlindungan hutan. Sebab, sanksi hukum bagi perusak lingkungan akan tetap ada.

“Jadi jangan dikira cukong-cukong dan perusak lingkungan bisa bebas, itu tidak benar. Justru langkah koreksi yang sudah dilakukan untuk rakyat pada periode pertama lalu, kali ini semakin diperkuat oleh RUU Omnibus Law," ujarnya.

Kekhawatiran masyarakat terkait penghapusan pasal-pasal penting di UU yang berkaitan dengan lingkungan hidup itu pun menurutnya tak sepenuhnya benar. Hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).

Oleh karenanya, masyarakat diminta membaca rancangan Omnibus Law Cipta Kerja secara utuh dan melihat keterkaitan antara pasal per pasal.

(Baca: BKPM Ambil Alih Izin Kawasan Hutan Sejak Akhir Januari 2020)

Sekadar informasi, KLHK ikut serta dalam pembahasan rancangan Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya pada pasal-pasal terkait UU Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2009, dan UU Nomor 18 tahun 2013. Pada ketiga UU tersebut terdapat pasal yang dilakukan penyesuaian norma, penghapusan norma, dan penambahan norma baru.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement