Beri Kepastian Usaha Peternak, Kemendag Atur Harga Acuan Bibit Ayam
Pemerintah mengeluarkan aturan tentang harga acuan bibit ayam umur sehari (Day Old Chicken/DOC) dan ayam remaja (usia 20 minggu) di tingkat konsumen. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan aturan tersebut digulirkan untuk memberikan kepastian usaha bagi para peternak dan konsumen.
Adapun sebelumnya, pengusaha peternakan kerap mengeluhkan soal ketidakstabilan harga ayam atau telur di pasar. Terkadang harga ayam bisa terlalu rendah karena maslah pasokan hingga maslah persaingan dengan perushaan peternakan berskala besar.
"Adanya pengaturan harga DOC dan ayam remaja ini, diharapkan peternak rakyat/mandiri memperoleh kepastian usaha dengan harga DOC yang terjangkau," kata Suhanto kepada katadata.co.id, Kamis (13/2).
Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, banyak pengusaha bermodal besar masuk ke bidang usaha budidaya ayam ras. Padahal, permintaan masyarakat tidak tumbuh terlalu tinggi. Akibatnya, permintaan terhadap DOC meningkat sehingga terjadi kekurangan pasokan dan menyebabkan harga DOC melambung untuk dibeli peternak rakyat/mandiri.
(Baca: Kerek Harga Ayam, Perusahaan Peternakan Sepakat Tahan Penjualan)
Berdasarkan data Gabungan Asosiasi Pengusaha Peternak Ayam Nasional (Gopan) pada 2019, kebutuhan konsumsi ayam mencapai 60 juta- 63 juta ekor per minggu.
Adapun harga acuan yang ditetapkan pemerintah dalam Permendag baru dilakukan dengan memperhitungkan seluruh komponen pembentuk harga yang melibatkan kementerian/lembaga terkait.