Kejagung Tetapkan Bos Perusahaan Investasi Tersangka Baru Jiwasraya

Image title
6 Februari 2020, 21:23
Kejagung Tetapkan Direktur Manajer Investasi Tersangka Kasus Jiwasraya
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Gedung Jiwasraya . Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dia adalah Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto.

Joko keluar dari gedung kejaksaan pukul 20.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Dia pun enggan berkomentar perihal penahanannya sambil berlalu menuju mobil tahanan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan Joko pernah pernah diperiksa sebagai saksi.

(Baca: Kasus Jiwasraya Tetap Diusut Meski Tersangka Kembalikan Uang Negara)

"Keterkaitan tersangaka JHT dengan tersangka lain diduga sudah terjadi sejak 2008. Pada awalnya dia memaparkan kodisi keuangan Jiwasraya dan kemudian menawarkan penjualan (saham) ke PT Maxima Integra," kata Hari. 

Dengan ditetapkannya Joko sebagai tersangka menambah panjang daftar tersangka kasus Jiwasraya. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka.

(Baca: Benny Tjokro Ditahan Kejagung, Hanson Kesulitan Bayar Utang)

Mereka adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...