Harga Sawit Naik, Kemendag Tetapkan Bea Keluar CPO US$ 18/Ton
Kementerian Perdagangan mencatat harga referensi minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) pada Februari 2020 sebesar US$ 839,69 per metric ton (MT) atau naik dibandingkan periode Januari sebesar US$ 729,72 per MT. Dengan kenaikan harga tersebut,pemerintah memberlakukan bea keluar CPO sebesar US$ 18 per MT.
“Saat ini harga referensi CPO berada pada level di atas US$ 750/MT. Oleh sebab itu, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$ 18/MT untuk periode Februari 2020,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, seperti dikutip dari keterangannya, Kamis (30/1).
Bea keluar cpo bulan depan lebih tinggi dibanding yang ditetapkan pada Desember 2019 sebesar US$ 0 per MT. Kebijakan pengenaan bea keluar telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 01/2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
(Baca: Asosiasi Petani Harap Program B30 Kerek Serapan Sawit dan Harga CPO)
Dalam Pasal 2 dijelaskan, tarif bea keluar CPO berpedoman pada harga referensi yang berdasarkan rata-rata cost insurance freight (CIF) CPO dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017, pungutan ekspor sawit dibebaskan bila harga CPO di bawah US$ 750 per ton. Sementara, harga CPO di atas US$ 750 hingga US$ 800 per ton dapat dikenakan pungutan US$ 3 per MT.
Untuk harga CPO lebih dari US$ 800 sampai US$ 850 per ton, tarif bea keluar dikenakan US$ 18 per MT.