Demo RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ini 6 Poin Penolakan Buruh

Image title
Oleh Ekarina
20 Januari 2020, 20:34
Demo RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ini 6 Poin Penolakan Buruh.
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin (20/1/2020). Dalam aksinya, buruh menjelaskan setidaknya ada 6 alasan penolakan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta DPR RI menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Ketua KSPI Said Iqbal mengungkapkan ada enam alasan penolakan dari UU yang tengah digodok pemerintah tersebut.

"Pertama, dalam Omnibus Law mengisyaratkan akan menghapus sistem upah minimum," kata dia saat aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR, DPR dan DPD RI di Jakarta, Senin (20/1).

Said menyatakan, penerapan upah per jam dikhawatirkan dapat mengakibatkan upah minimum terdegradasi bahkan hilang. Sehingga hal itu dinilai merugikan kaum buruh dan pekerja di Tanah Air.

(Baca: Serikat Buruh Demo Minta DPR Tolak RUU Omnibus Law Lapangan Kerja)

"Oleh karena itu kami menolak, karena ini akan menghapuskan upah minimum, membuat buruh kembali menjadi absolut miskin," ujar dia.

Alasan kedua, RUU tersebut dinilai akan menghilangkan pesangon. Walaupun Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian dan Menteri Ketenagakerjaan mengatakan pesangon tetap ada, namun diberikan "on the top" yaitu disebut dengan tunjangan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar enam bulan upah.

Ketiga, lanjut dia, akan terjadi penggunaan sistem outsourcing atau kontrak lepas dan karyawan kontrak. Hal itu dikarenakan, RUU Cipta Lapangan Kerja membolehkan semua jenis pekerjaan menggunakan sistem kontrak dan bisa dikontrak lepaskan.

(Baca: Kadin: Omnibus Law Bukan Hanya untuk Kepentingan Pengusaha)

Padahal, di dalam Undang-Undang 13 tentang Ketenagakerjaan, sistem kontrak lepas dibatasi untuk lima jenis pekerjaan, yakni petugas kebersihan, katering, supir, sekuriti dan jasa penunjang.

"Poin yang keempat yaitu memudahkan masuknya tenaga kerja asing," katanya.

Poin kelima, Said mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menghilangkan jaminan sosial. Alasan keenam, menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

"Pada prinsipnya KSPI setuju dengan sikap Presiden Jokowi yang ingin mengundang investasi ke Tanah Air dengan tujuan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Namun, hal itu harus pula diselaraskan dengan perlindungan kaum buruh.

Titik Keseimbangan

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...