YLKI Dorong Pemerintah Terapkan Standar Plastik Ramah Lingkungan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah menerapkan standar plastik ramah lingkungan atau plastik standar nasional Indonesia (SNI). Hal itu terkait kebijakan pelarangan kantong plastik di pasar tradisional dan pusat belanja.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan pihaknya mendukung penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
(Baca: Nadiem dan Anies Kompak Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai)
Namun demikian dia mempertanyakan definisi ramah lingkungan yang pada aturan tersebut. Sehingga perlu membuat standar agak tak menimbulkan multitafsir di kalangan pengguna.
"Kalau pemerintah konsisten menerapkan plastik ber-SNI itu sebenarnya sudah cukup. Karena, kalau plastik SNI, otomatis ramah lingkungan, jadi tidak melarang pun bisa," kata Tulus saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/1).
Namun, dia pun mengakui kontribusi kantong platik terhadap sampah di Ibu Kota cukup tinggi. Berdasarkan catatannya, dari 7.500 ton sampah per hari, sekitar 14% merupakan sampah platik. Untuk itu, dari sisi lingkungan, regulasi tersebut dinilai baik.
Meskipun begitu, sejalan dengan kebijakan pelarangan, Pemprov DKI Jakarta juga harus memfasilitasi konsumen mendapatkan wadah saat berbelanja. Sehingga tak hanya melarang, pemerintah juga harus memikirkan solusi pengganti kantong plastik.
(Baca: Langkah Tegas Jokowi Tolak Kiriman Limbah Sampah dari Luar Negeri)