Pengusaha Mal Minta Gubernur Anies Revisi Pergub Kantong Belanja

Image title
Oleh Ekarina
9 Januari 2020, 15:49
Pengusaha Mal Minta Anies Revisi Pergub Kantong Belanja.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Seorang wanita berbelanja di store Matahari, Cibinong City Mall, Bogor, Jawa Barat (1/3). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang kantong belanja ramah lingkungan direvisi.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang diteken Anies Baswedan mengenai kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan direvisi. Sebab, sanksi yang ditetapkan dalam aturan itu dinilai memberatkan dan tidak tepat sasaran.

Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat diundangkan pada 31 Desember 2019 dan akan berlaku efektif 1 Juli 2020.

"Terkait beberapa pasal di dalam Pergub tersebut, menurut kami tidak tepat sasaran bila semua sanksi dibebankan kepada pengelola pusat belanja yang menyewakan atau mall strata title," kata Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat di Jakarta, Kamis (9/1).

(Baca: Menengok Pengelolaan Sampah di Jakarta dan Surabaya)

Ellen menjelaskan, bisnis pengelola pusat belanja adalah menyewakan unit usaha. Sehingga pengelola tidak melakukan penjualan langsung serta tidak bersentuhan dengan tas plastik atau kresek.

Sementara aturan yang dikeluarkan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta itu, menurutnya, dapat dikatakan mengalihkan tanggung jawab. Karena untuk menyukseskan program tersebut, kewajiban juga dibebankan kepada pengelola pusat belanja.

"Kami juga mendapat tekanan harus mengawasi para tenant atau retailer agar tidak memakai tas tidak ramah lingkungan dengan sanksi yang cukup berat antara lain uang paksa hingga Rp 25 juta sampai pencabutan izin usaha pusat belanja," katanya.

Ellen mencontohkan, jika satu pusat belanja memiliki 300 tenant dan kebetulan ada satu tenant yang ditemukan memakai kantong plastik, maka izin mal harus dicabut, sehingga 299 tenant lainnya tidak bisa berbisnis lagi.

Hal itu dinilai merugikan, padahal pusat belanja menyerap tenaga kerja yang cukup banyak.

(Baca: Kebijakan Cukai Plastik Tak Pecahkan Masalah Sampah di Indonesia)

Karena itu, dia mengimbau agar Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta jika serius ingin menekan pemakaian tas plastik, harusnya melakukannya dengan berkesinambungan. 

Misalnya, dengan mencegah pemakaian dari hulu yaitu membatasi atau meniadakan produksi kantong tersebut dari para produsen dan memastikan tidak produk tersebut tak lagi beredar di masyarakat.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...