Kemendag Tegaskan Pelarangan Ekspor Nikel Bukan Retaliasi Dagang

Image title
8 Januari 2020, 12:13
Kemendag Tegaskan Pelarangan Ekspor Nikel Bukan Retaliasi Dagang.
ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad
Seorang pekerja memperlihatkan bijih nikel di smelter feronikel yang dimiliki oleh perusahaan tambang negara Aneka Tambang Tbk. Pemerintah akan melarang ekspor bijih nikel mentah mulai Januari 2020.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pelarangan ekspor bijih mentah (ore) nikel bukan bentuk retaliasi atau tindak pembalasan perdagangan atas diberlakukannya kebijakan diskriminasi sawit melalui Renewable Energi Directive II (RED II) dan Deregulated Regulation.  

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga juga menyebut, Indonesia tak melanggar ketentuan perdagangan bebas terkait larangan ekspor nikel. 

Advertisement

Atas kebijakan Indonesia ini, Uni Eropa menyatakan keberatan telah melakukan gugatan ke World Trade Organization (WTO) dengan nomor registrasi kasus DS592. Sebaliknya, Indonesia juga melayangkan gugatan atas kebijakan RED II dalam waktu yang hampir bersamaan.

(Baca: Bahas Sengketa Sawit & Nikel, RI Akan Hadapi Eropa Januari 2020)

Namun demikian, Jerry menegaskan hal itu tidak saling berkaitan. "Perlu ditekankan bahwa usulan waktu konsultasi sawit ini bukan respon reaktif atau retaliasai terhadap gugatan Uni Eropa atas larangan raw material," kata Jerry saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/1).

Pemerintah juga berkomitmen untuk mengecam segala bentuk diskriminasi yang menciderai prinsip-prinsip perdagangan bebas. 

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement