Luncurkan Sistem Perizinan, Menteri Edhy Klaim Atasi Masalah Era Susi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan sistem pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap bernama Sistem Informasi Perizinan Pelayanan Cepat (Silat). Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebut, sistem ini akan menjawab berbagai persoalan yang menghambat usaha sektor perikanan dan keluatan sejak lima tahun lalu.
Silat merupakan aplikasi perpanjangan, perubahan dan penggantian Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) kapal perikanan ukuran diatas 30 GT secara online.
"Ini terobosan besar. Intinya menjawab semua permasalahan lima tahun lalu yang saya dengar di Komisi IV sebagai Ketua Komisi," kata Edhy di kantornya, Jakarta, Senin (30/12).
(Baca: Beda dengan Data Dunia, KKP Klaim Benih Lobster di Alam Sedikit)
Menurutnya, hambatan perizinan sektor kelautan dan perikanan baik dari segi waktu maupun biaya dalam perizinan usaha dapat diatasi dengan aplikasi tersebut.
Pasalnya, untuk mengurus izin usaha perikanan tangkap sebelumnya memerlukan waktu minimal dua minggu. Dengan aplikasi ini, proses perizinan dapat dilakukan hanya dalam satu jam. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta untuk mempermudah perizinan dan meningkatkan pengawasan usaha.
"Kalau melanggar, kami hukum. Saya lebih mudah beri hukuman manakala sudah diberi kemudahan, tapi dilanggar," ujar dia.