Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pembobol Kantor Katadata

Rizky Alika
27 November 2019, 18:11
Indra Ranudikarta selaku Kapolsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan beserta jajaran menggelar konferensi barang bukti kasus pembobolan dan pencurian kantor Katadata di Kantor Polsek Jakarta Selatan (27/11/2019).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Indra Ranudikarta selaku Kapolsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan beserta jajaran menggelar konferensi barang bukti kasus pembobolan dan pencurian kantor Katadata di Kantor Polsek Jakarta Selatan (27/11/2019).

Kepolisian telah menangkap tiga tersangka pembobol kantor Katadata.co.id di kawasan Ruko Permata Senayan, Jakarta Selatan. Penangkapan ketiga tersangka dilakukan di lokasi berbeda, yakni di Jakarta Pusat dan Depok.

"Kami melakukan penangkapan di Jalan Raya Pengkapuran Sukamaju, Depok," kata Kapolsek Metro Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta di kantornya, Jakarta, Rabu (27/11).

Salah satu tersangka yang ditangkap, EJ (53) menyerahkan diri tanpa ada perlawanan. Setelah itu, polisi menangkap MA (35) dan S yang berperan sebagai penadah barang hasil curian. Polisi lantas menyita barang-barang hasil curian tersebut.

(Baca: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pencurian Kantor Katadata)

Indra mengatakan, para tersangka melakukan aksinya dengan modus mensurvei situasi sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan lokasi yang akan menjadi target. Tersangka menentukan lokasi secara acak dengan target kantor perusahaan yang sudah kosong atau tidak memiliki penjagaan ketat.

Kemudian, tersangka memarkir kendaraannya di depan TKP serta melakukan aksi sesuai dengan tugas masing-masing.

"Para pelaku antara lain berperan membuka gembok, menyongkel dengan linggis, mengambil serta mengangkat barang dan mengawasi dari luar," kata Indra.

Tersangka EJ yang merupakan sopir komplotan tersebut bertugas memantau kondisi sekitar, membantu mengangkat barang ke mobil, dan melarikan mobil usai pencurian. Dalam aksinya itu, dia mendapat bagian atas hasil kejahatannya sebesar Rp 5,5 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...