Lindungi Pasar, Kemendag Bakal Kenakan Bea Masuk Alumunium Foil Impor

Image title
Oleh Ekarina
7 November 2019, 15:10
Bongkar muat peti kemas di Terminal Koja Tanjung Priok Jakarta (18/9). Pemerintah bakal mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk produk alumunium foil impor.
Bongkar muat peti kemas di Terminal Koja Tanjung Priok Jakarta (18/9). Pemerintah bakal mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk produk alumunium foil impor.

Pemerintah Indonesia bakal mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk impor produk aluminium foil. Langkah ini dilakukan untuk membendung membanjirnya impor komoditas tersebut ke pasar dalam negeri. 

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan, Mardjoko mengatakan pengenaan bea masuk diputuskan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

Hasil penyelidikan menunjukkan ada indikasi lonjakan impor pada produk alumunium foil, sehingga diperlukan tindakan untuk melindungi  industri dalam negeri.

(Baca: Bertemu Xi Jinping, Luhut Minta Tiongkok Hapus Bea Masuk Produk Baja)

"Pengenaan BMTP ini bertujuan mencegah atau memulihkan kerugian serius industri dalam negeri produk tersebut,” kata Mardjoko dalam keterangan resmi ,di Jakarta, Kamis (7/11).

Adapun produk alumunium foil yang dikenakan bea masuk antara lain produk yang tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau semacamnya. Kemudian, produk yang ketebalannya tak lebih 0,2 mm, digulung dengan kandungan aluminium 97,5% atau lebih menurut beratnya dengan nomor HS Ex. 7607.11.00.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...