Lima Komoditas Indonesia Kembali Dapat Insentif Bea Masuk GSP dari AS

Image title
Oleh Ekarina
31 Oktober 2019, 10:17
Amerika Serikat (AS) kembali memberikan fasilitas fasilitas sistem tarif preferensial umum (Generalized System of Preference/GSP) untuk lima komoditas Indonesia. Dengan fasilitas ini, diharapkan ekspor kelima produk tersebut semakin meningkat.
Amerika Serikat (AS) kembali memberikan fasilitas fasilitas sistem tarif preferensial umum (Generalized System of Preference/GSP) untuk lima komoditas Indonesia. Dengan fasiliats ini, diharapkan ekspor kelima produk tersebut semakin meningkat.

Lima produk ekspor Indonesia kembali mendapatkan kembali fasilitas insentif tarif preferensial umum (Generalized System of Preference/GSP) dari Amerika Serikat (AS). Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan United States Trade Representative (USTR) melalui laman resminya https://ustr.gov.

Kelima produk tersebut adalah plywood bambu laminasi (HS 44121005); plywood kayu tipis kurang dari 66 mm (HS 44123141155); bawang bombai kering
(HS 09082220); sirup gula, madu buatan, dan karamel (HS 17029052); serta barang rotan khusus untuk kerajinan tangan (HS 46021223).

GSP merupakan program unilateral Pemerintah AS berupa pembebasan tarif bea masuk ke pasar AS.

(Baca: Ancaman Baru Fasilitas Dagang Amerika untuk Indonesia)

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, diperolehnya kembali fasilitas GSP tersebut menurutnya tak terlepas dari submisi tertulis yang disampaikan Pemerintah RI melalui Kemendag.

"Selain itu, pemerintah RI yang diwakili Atase Perdagangan juga hadir dalam dengar pendapat di Washington D.C. guna memberikan pembelaan bagi produk-produk Indonesia yang dinilai layak oleh AS untuk mendapatkan GSP,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Kamis (31/10).

Dia juga menyatakan, USTR melalui Komisi Perdagangan Internasional AS (United States International Trade Commission/USITC) telah melakukan penilaian terhadap produk ekspor yangmendapatkan fasilitas GSP sejak April 2019.

Tak hanya Indonesia, proses penilaian dilakukan terhadap negara-negara mitra AS seperti Pakistan, Thailand, Brasil, Ekuador serta Brasil.

(Baca: Setelah India, Fasilitas Dagang untuk Indonesia Berpotensi Dicabut AS)

Agus menyebut, pada awalnya AS melakukan penilaian terhadap enam produk ekspor asal Indonesia. Namun, dari enam komoditas Indoneia, hanya produk asam stearat (HS 38231100) yang tidak mendapatkan tarif preferensi. Sebab, nilai ekspor produk tersebut dianggap telah melebihi batas ketentuan kompetitif (competitive needs limitations/CNL).

Artinya, produk asam stereat dinilai sudah berdaya saing dan memiliki pangsa pasar yang cukup baik di pasar AS sehingga tidak perlu lagi mendapatkan perlakuan khusus.

Lebih lanjut, Agus juga menjelaskan, fasilitas GSP merupakan salah satu isu prioritas dalam hubungan dagang dengan Negeri Paman Sam.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...