Meski Permendag Tekstil Sudah Direvisi, Celah Impor Masih Terbuka

Rizky Alika
30 Oktober 2019, 18:49
Pengusaha mengeluhkan soal impor tekstil dan produk tekstil yang membanjiri pasar dalam negeri.
Katadata | Arief Kamaludin
Pengusaha mengeluhkan soal impor tekstil dan produk tekstil yang membanjiri pasar dalam negeri.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 64 Tahun 2017 tentang impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) menjadi Permendag Nomor 77 Tahun 2019. Meski demikian, sejumlah kalangan dan pengamat menilai masih ada celah impor terbuka dari aturan tersebut. 

Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil (Ikatsi) Suharno Rusdi mengatakan, revisi Permendag 77/2019 masih dapat memfasilitasi impor tekstil serta belum cukup mendukung industri di dalam negeri.

Advertisement

"Ini tidak sejalan dengan semangat substitusi impor. Bisa ada permainan di lapangan dan masih fasilitasi impor TPT," kata dia di Jakarta, Rabu (30/11).

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti pun mengungkapkan, aturan tersebut belum bisa menjamin bahwa impor produk TPT melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) berkurang. Sebab, revisi Permendag masih memperbolehkan impor melalui PLB, kendati saat ini perlu Persetujuan Impor (PI) TPT.

"Importir nakal masih bisa melakukan pelanggaran dalam PLB menggunakan Persetujuan Impor TPT," ujar dia.

(Baca: Revisi Aturan untuk Perketat Impor Tekstil Ditargetkan Rampung Besok)

Selain itu, Pengusaha Dalam PLB (PDPLB) masih belum diawasi dengan ketat untuk tidak memperjualbelikan barang langsung ke pasar lokal. Juga dengan kuota impor TPT belum diatur agar menjadi lebih transparan. "Jadi harus ada kebijakan transparansi kuota impor. Kalau tidak, bisa saling iri," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah mencantumkan beberapa perubahan baru pada Permendag 77/2019. Pertama, adanya lampiran A dan lampiran B yang dihapuskan. Jika sebelumnya Perizinan Impor hanya berlaku bagi kelompok dalam lampiran B, saat ini setiap importir memerlukan Perizinan Impor TPT dari menteri.

Pasal 4 menjelaskan bagi pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dapat impor sebagai bahan baku, sementara NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen Umum (API-U) dapat impor sebagai IKM.

Untuk API-P, importir dapat impor langsung dari negara asal atau PLB. Sementara, API-U hanya dapat impor melalui PLB.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement