BEM Seluruh Indonesia dan Polisi Bantah Kabar Demonstrasi 14 Oktober

Image title
13 Oktober 2019, 20:30
Aksi demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPR?MPR RI, Jakarta (23/9).  merebak di sejumlah daerah di Indonesia memprotes rencana pemerintahan Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang. Demo digelar serenta
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Aksi demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPR?MPR RI, Jakarta (23/9).  merebak di sejumlah daerah di Indonesia memprotes rencana pemerintahan Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang. Demo digelar serentak di Riau, Bandung, Jakarta, Yogyakarta, dan Makassar.

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengaku tidak memiliki agenda aksi demonstrasi pada Senin besok, 14 Oktober 2019. Sebelumnya, beredar kabar melalui aplikasi pesan singkat perihal aksi demonstrasi ribuan mahasiswa di DPR RI dan Istana Merdeka, Jakarta, besok.

"Ini informasi hoax. Saya dapat memastikan bahwa besok  (14 Oktober 2019) Aliansi BEM SI tidak ada agenda aksi nasional," kata Koordinator Aliansi BEM SI, Muhammad Nurdiansyah kepada katadata.co.id, Minggu (13/10).

Advertisement

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono juga menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan izin aksi demonstrasi esok hari seperti yang beredar di aplikasi perpesanan.

"Belum (ada yang mengajukan izin)," kata Argo kepada katadata.co.id.

(Baca: Mahasiswa Beri Tenggat Jokowi Terbitkan Perppu KPK Hingga 14 Oktober)

Berdasarkan isi pesan singkat yang beredar,  ada sekitar 2.050 mahasiswa BEM seluruh Indonesia yang akan menggelar aksi di sekitar gedung DPR. Aksi rencananta akan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di depan TVRI dan samping Manggala Wana Bhakti.

Dalam pesan tersebut tertulis, ada tiga tuntutan yang diajukan pengunjuk rasa kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pertama, meminta Jokowi untuk mencabut Revisi Undang-Undang KPK 2002 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kedua, menolak Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan mendorong pemerintah bersikap mengenai pembakaran hutan Riau serta terakhir menolak UU KPK.

(Baca: Kronologi Unjuk Rasa Berujung Ricuh pada 30 September Versi Demonstran)

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement