Mahfud MD Sebut Penerbitan Perppu Hak Subjektivitas Presiden

Dimas Jarot Bayu
26 September 2019, 20:18
Presiden Joko Widodo didampingi Menkum HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (kiri), Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN) Mahfud MD (tengah) dan Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti (kanan) menghadiri pembukaan Konferensi Huk
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo didampingi Menkum HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (kiri), Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN) Mahfud MD (tengah) dan Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti (kanan) menghadiri pembukaan Konferensi Hukum Tata Negara VI di Istana Negara Jakarta, Senin (2/9/2019).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dengan subjektivitasnya. Sebab, berdasarkan hukum tata negara, syarat situasi genting dalam penerbitan Perppu tak bisa diukur secara jelas.

"Itu hak subjektif presiden," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).

Mahfud menilai, subjektivitas presiden dalam menerbitkan Perppu tak perlu dipersoalkan. Sebab, hal tersebut sudah biasa dilakukan oleh Presiden sebelumnya.

(Baca: Usai Bertemu 41 Tokoh Senior, Jokowi Buka Peluang Terbitkan Perppu KPK)

Oleh karena itu, Jokowi dapat menerbitkan Perppu dengan melihat maraknya kritikan masyarakat atas pengesahan Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Terlebih lagi, kritikan tersebut disampaikan melalui gelombang demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat di berbagai kota hingga berhari-hari.

"Presiden menyatakan keadaan masyarakat dan negara seperti ini, harus ambil tindakan (terbitkan Perppu). Itu bisa," kata Mahfud.

Lebih lanjut, dia pun menyebut Jokowi sebaiknya menerbitkan Perppu untuk menunda UU KPK yang kini menjadi polemik. Penundaan tersebut dapat dilakukan sampai suasana membaik guna dibahas kembali isinya.

Selain Perppu, Mahfud juga menyarankan dua opsi lain untuk bisa mengubah UU KPK. Opsi pertama, melalui legislative review. Dengan opsi tersebut, UU KPK nantinya akan tetap berlaku. Hanya saja, pemerintah dan DPR akan membahas kembali perubahan aturan tersebut melalui program legislasi nasional di masa sidang berikutnya. 

(Baca: Berkukuh Tolak Perppu KPK, Menkumham Sarankan Masyarakat Gugat ke MK)

Sedangkan opsi kedua, menurutnya bisa dilakukan melalui judicial review  atau uji materiil. "Sudah lah (mengajukan gugatan ke) Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Jokowi sebelumnya telah mengisyaratkan membuka peluang untuk menerbitkan Perppu KPK. Jokowi mengatakan, pengkajian terhadap Perppu KPK akan dilakukan, terutama dari aspek politik

Kajian bakal dilakukan sesegera mungkin dan disampaikan kepada para tokoh masyarakat. “Tentu saja ini akan kami segera hitung, kalkulasi (penerbitan Perppu KPK) dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Jokowi.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...