UU Sistem Budidaya Diklaim Untungkan Petani Kecil

Rizky Alika
25 September 2019, 19:40
Petani dikawasan Marunda, Cilincing, Jakarta mulai sibuk memanen padi yang sudah mulai menguning (5/7). Rata-rata harga beras kualitas medium di penggilingan sebesar Rp 9.166 per kg atau naik sebesar 0,26 persen. Sedangkan rerata hara beras kualitas renda
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Petani dikawasan Marunda, Cilincing, Jakarta mulai sibuk memanen padi yang sudah mulai menguning (5/7). Rata-rata harga beras kualitas medium di penggilingan sebesar Rp 9.166 per kg atau naik sebesar 0,26 persen. Sedangkan rerata hara beras kualitas rendah di penggilingan sebesar Rp 9.012 per kg, angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 0,65 persen.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengklaim Undang-Undang (UU) tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dirancang untuk menguntungkan petani. Ini dikarenakan, aturan yang baru yang disahkan tersebut lebih mendefinisikan kelompok petani kecil dibanding undang-undang sebelumnya. 

"Undang-Undang yang dulu itu disamakan antara petani kecil dan besar. Sekarang kami beri ruang bagi petani kecil untuk berinovasi," kata Amran di kantornya, Jakarta, Selasa (25/9).

Definisi petani kecil yang dimuat dalam aturan tersebut telah mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor MK 99/PUU-X/2012. Dalam putusan itu disebutkan, bahwa petani kecil merupakan mereka yang sehari-hari bekerja di sektor pertanian dengan penghasilan yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

(Baca: Serikat Petani Demonstrasi di DPR Tolak Lima Undang-undang Bermasalah)

Sementara  itu, undang-undang tersebut mengatur distribusi benih antar petani kecil hanya dibatasi dalam satu kabupaten. Dengan demikian, petani kecil tidak bisa mendistribusikan benihnya kepada petani di luar kabupaten.

Sebab, distribusi lintas kabupaten, merupakan wewenang pengusaha besar. "Jadi kalau menjangkau kabupaten lain, itu wewenang korporasi," ujar Amran.

Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga juga menurutnya bakal aktif melayani petani kecil di kabupaten, termasuk distribusi benih di kabupaten bila ditemukan varietas baru.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...