KPPU Selidiki Dugaan Kartel Kargo 7 Maskapai Domestik

Image title
Oleh Ekarina
21 September 2019, 15:04
Pesawat Batik Air di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta, Tangerang, Banten (22/7).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi pesawat salah satu maskapai nasional di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta, Tangerang, Banten (22/7).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan praktik kartel yang  dilakukan tujuh maskapai penerbangan domestik berjadwal. Praktik tersebut dilakukan dengan menaikkan harga kargo secara bersama-sama yang diperkirakan telah berlangsung sejak 2018 hingga saat ini. 

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan, penyelidikan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kasus kartel tiket pesawat yang  sudah mulai disidangkan, Selasa (17/9) lalu.

"KPPU bukan mempersoalkan soal kenaikan harganya. Tapi apakah kenaikan harga itu berangkat dari kesepakatan?," ujar Guntur di Alam Sutera, Tangerang Jumat (20/9).

(Baca: KPPU Duga Kerja Sama Citilink-Sriwijaya Langgar Persaingan Usaha Sehat)

Dia juga menjelaskan, kenaikan harga secara absolut merupakan hal yang lumrah dalam bisnis di Indonesia. Terlebih dengan inflasi yang terus meningkat antara 4% sampai 6%, yang berarti secara absolut kenaikan harga di Indonesia akan selalu terjadi.

Karena itu, KPPU menekankan fokus penyelidikan pada penetapan harga yang dilakukan secara bersama-sama antar maskapai yang bertentangan dengan pasal 11 UU No. 5 tahun 1999.

Guntur menyatakan, pihaknya sudah memanggil sekitar 60 pihak terkait yang terdiri dari saksi dan terlapor. KPPU juga sudah menyampaikan beberapa permintaan dokumen dan data pada beberapa pihak terkait dugan kasus kartel kargo.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...