KPPU Selidiki Dugaan Kartel Kargo 7 Maskapai Domestik
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan praktik kartel yang dilakukan tujuh maskapai penerbangan domestik berjadwal. Praktik tersebut dilakukan dengan menaikkan harga kargo secara bersama-sama yang diperkirakan telah berlangsung sejak 2018 hingga saat ini.
Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan, penyelidikan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kasus kartel tiket pesawat yang sudah mulai disidangkan, Selasa (17/9) lalu.
"KPPU bukan mempersoalkan soal kenaikan harganya. Tapi apakah kenaikan harga itu berangkat dari kesepakatan?," ujar Guntur di Alam Sutera, Tangerang Jumat (20/9).
(Baca: KPPU Duga Kerja Sama Citilink-Sriwijaya Langgar Persaingan Usaha Sehat)
Dia juga menjelaskan, kenaikan harga secara absolut merupakan hal yang lumrah dalam bisnis di Indonesia. Terlebih dengan inflasi yang terus meningkat antara 4% sampai 6%, yang berarti secara absolut kenaikan harga di Indonesia akan selalu terjadi.
Karena itu, KPPU menekankan fokus penyelidikan pada penetapan harga yang dilakukan secara bersama-sama antar maskapai yang bertentangan dengan pasal 11 UU No. 5 tahun 1999.
Guntur menyatakan, pihaknya sudah memanggil sekitar 60 pihak terkait yang terdiri dari saksi dan terlapor. KPPU juga sudah menyampaikan beberapa permintaan dokumen dan data pada beberapa pihak terkait dugan kasus kartel kargo.