PDIP Klaim Dukung Penundaan Pengesahan RKUHP

Image title
Oleh Antara
20 September 2019, 21:43
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (ketiga kiri) Puan Maharani (kedua kiri) dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) .
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (ketiga kiri) didampingi Puan Maharani (kedua kiri) dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) .

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku mendukung keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait permintaan penundaan pengesahan revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada DPR. Penundaan pengesahan RKUHP ini dilakukan, lantaran presiden masih melihat adanya beberapa pasal yang harus ditinjau ulang dalam aturam baru tersebut.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan penundaan pengesahan RKUHP perlu dilakukan karena point yang dihasilkan dalam RKUHP dinilai sangat strategis dan menjadi fondasi sistem hukum pidana.

Advertisement

"PDI Perjuangan memberikan dukungan sepenuhnya, karena sejak awal kami mendengarkan aspirasi itu," kata Hasto di Jakarta, Jumat (20/9).

(Baca: Ada 14 Pasal Kontroversial, Jokowi Minta DPR Tunda Sahkan Revisi KUHP)

Partai berlambang banteng ini juga mengklaim bahwa sebelumnya pernah memberi masukan kepada Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Pagi tadi kami berkomunikasi dengan Mensesneg sebagai kepemimpinan yang terus mendengarkan aspirasi rakyat dan juga mencermati berbagai dinamika yang ada," ujar Hasto.

Hasto menyebut keputusan Jokowi itu juga sudah sesuai dengan hasil koordinasi dari seluruh partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK).

Senada dengan Hasto, Anggota Panita Kerja (Panja) RKUHP Masinton Pasaribu pun menyatakan setuju jika pengesahan RKUHP ditunda sebagaimana permintaan Presiden Joko Widodo.

"Tentu kami akan mempertimbangkan usulan dan permintaan presiden terkait penundaan pembahasan RKUHP dan akan segera kami komunikasikan kepada seluruh fraksi di DPR yang ikut pembahasan RKUHP bersama Tim pemerintah," kata Masinton di Jakarta, Jumat (20/9).

Dia mengatakan, proses dan mekanisme pembahasan RKUHP di DPR RI baru selesai dalam pembicaraan tingkat I yaitu baru sebatas usulan komisi untuk dibawa ke dalam pembahasan tingkat II dan pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.

Dalam peraturan tata tertib DPR, usulan menuju ke Paripurna harus melalui tahapan Badan Musyawarah (Bamus) pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi tentang persetujuan agenda pembahasan dalam sidang paripurna.

"Tentunya DPR wajib melihat dinamika dan mendengar aspirasi yang berkembang dari masyarakat terkait penolakan beberapa pasal dalam RKUHP," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Antara
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement