Ratusan Mahasiswa Berbagai PT Demonstrasi di DPR, Tolak UU KPK & RKUHP

Dimas Jarot Bayu
19 September 2019, 17:08
Mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil mengecam dan menolak berbagai revisi aturan yang dibahas DPR dan pemerintah.
ANTARA FOTO/MOCH ASIM
Mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil mengecam dan menolak berbagai revisi aturan yang dibahas DPR dan pemerintah.

Ratusan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (19/9). Mereka berunjuk rasa menolak dan mengecam berbagai revisi aturan yang dibahas DPR dan pemerintah. 

Adapun ratusan massa yang berunjuk rasa itu berasal dari berbagai perguruan tinggi, seperti Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indraprasta PGRI, Universitas Moestopo, Universitas Trisakti, dan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran.

Massa mengecam berbagai perubahan aturan yang tengah dibahas maupun telah disahkan seperti Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

(Baca: DPR dan Pemerintah Siap Sahkan Rancangan KUHP meski Banyak Penentangan)

Berdasarkan pantauan katadata.co.id, para mahasiswa yang berunjuk rasa meluber hingga memenuhi ruas jalan Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Mereka membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi berbagai penolakan revisi aturan tersebut.

Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI Elang ML mengatakan, unjuk rasa dilakukan karena berbagai RUU yang dibahas DPR dan pemerintah tak berpihak kepada masyarakat. Selain itu, RUU tersebut bertentangan dengan semangat reformasi, salah satunya RKUHP.

Dalam RKUHP terdapat pasal untuk memidanakan orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden, sebagaimana termaktub dalam Pasal 218-220.

Menurut Elang, pasal-pasal tersebut rentan disalahgunakan untuk memidanakan orang yang mengkritik Presiden atau Wakil Presiden. Sebab, tak ada parameter yang jelas terkait apa saja yang dianggap menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden.

“Atas dasar apa dianggap saya merendahkan Anda atau tidak. Jangan sampai ketika kritik malah dianggap merendahkan martabat,” kata Elang.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...