Ada UU KPK Baru, Pengusutan Kasus Korupsi Migas Terancam Makin Lambat

Dimas Jarot Bayu
18 September 2019, 21:00
Ilustrasi kegiatan ekspolorasi migas.
Katadata
ilustrasi kegiatan eksplorasi migas.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuat pengusutan perkara rasuah di sektor minyak dan gas (migas) semakin lama. Dia pun menilai pengusutan kasus korupsi di sektor migas ke depan, bisa mencapai 10 tahun.

Pasalnya, tanpa UU KPK yang baru saja, pengusutan kasus korupsi di sektor migas bisa memakan waktu hingga empat tahun. Hal ini sebagaimana terlihat di kasus yang menjerat eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto.

KPK telah memulai penyelidikan kasus tersebut sejak Juni 2014. Hanya saja, KPK baru menetapkan Bambang sebagai tersangka pada Selasa (10/9).

“Belum ada UU saja butuh waktu empat tahun lebih. kalau ada UU baru 10 (tahun) mungkin,” kata Fahmy di Bakoel Koffie, Jakarta, Rabu (18/9).

(Baca: UU KPK Direvisi, ICW Ramal Pemberantasan Korupsi di Masa Depan Suram)

Dia menambahkan, selama ini pengusutan perkara korupsi di sektor migas butuh waktu lama karena memang prosesnya cukup rumit. Selain itu, kasus tersebut kerap kali melibatkan mafia migas.

Lebih lanjut, Fahmi menilai banyak perkara korupsi di sektor migas lokasinya berada di luar negeri. “Lokasinya di luar teritorial KPK, sehingga wajar kalau butuh waktu,” katanya. 

Penanganan perkara korupsi di sektor migas akan semakin lama karena mekanismenya lebih panjang dalam UU KPK yang baru. Hal ini setidaknya terlihat dari perlunya izin Dewan Pengawas ketika KPK ingin melakukan proses penyadapan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...