Cukai Rokok Tahun 2020 Melonjak Akibat Penundaan Kenaikan Tahun Ini

Image title
14 September 2019, 13:34
Seorang konsumen membeli rokok di sebuah supermarket. Pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran sebesar 35%.
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Seorang konsumen membeli rokok di sebuah supermarket. Pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran sebesar 35%.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan, merupakan imbas dari penundaan kenaikan cukai tahun ini. Pemerintah memutuskan kenaikan cukai rokok hingga 23% disertai kenaikan harga eceran 35% mulai Januari 2020.

"Fakta bahwa tahun ini, kami tidak menaikan tarif sehingga dihitung naik dua kali atau dua tahun. Sehingga, lompatan dari 2018 ke 2020 langsung (tinggi)," kata Heru di Jakarta, Sabtu (14/9).

Pertimbangan utama lainnya yang mendasari keputusan tersebut yaitu pemerintah ingin melakukan pengendalian konsumsi rokok, baik yang legal maupun ilegal. Hal ini berkaitan dengan mencegah meningkatnya prevalansi atau jumlah individu yang terinfeksi akibat rokok, terlebih terhadap wanita dan anak-anak.

(Baca: Cukai Rokok Naik, Pengusaha: Pemerintah Tak Peduli Petani Tembakau)

Heru juga memastikan bahwa peemruntah tekah mempertimbangkan dampak kenaika itu terhadap industri dan pelaku usaha di sekitarnya seperti petani tembakau dan cengkeh, pekerja di industri rokok, sampai logistiknya seperti di warung dan lainnya pada saat pengambilan keputusan. 

Pertimbangan lain yang juga melatari kenaikan cukai menurutnya yakni terkait target penerimaan negara.. Dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2020 disebutkan, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai atas tembakau mencapai Rp 171,9 triliun. Jumlah tersebut naik dari proyeksi tahun ini yang mencapai Rp 158,9 triliun.

Pemerintah akan mengatur lebih detail tentang pengenaan tarif cukai rokok yang dibedakan berdasarkan jenis maupun golongannya. Selain itu, pemerintah akan juga akan mempertimbangkan cara pembuatan yang dipakai dalam memproduksi rokok. "Apakah dibuat menggunakan mesih atau tangan. Selain itu, mempertimbangkan pula konten lokal," kata Heru.

Kenaikan cukai rokok sebelumnya disesalkan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Pengusaha menilai kenaikan cukai bisa semakin memberatkan industri hasil tembakau (IHT) di tengah lesunya pasar dan peredaran rokok ilegal. Nasib petani tembakau dan tenaga kerja pun diperkirakan bakal terancam.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...