Sebelum Jadi Ketua KPK, Firli Jelaskan Dugaan Pelanggaran Etik ke DPR

Image title
13 September 2019, 09:24
Firli Bahuri, Ketua KPK, DPR
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Anggota Komisi III DPR mengambil gambar memotret papan penghitungan suara calon Pimpinan KPK di Komisi III, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Voting menghasilkan Capim KPK terpilih yaitu Firli Bahuri dengan 56 suara.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih Inspektur Jenderal Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Sehari sebelum dipilih oleh DPR, pimpinan KPK saat ini mengumumkan dugaan kasus pelanggaran berat yang menyeret Firli. 

Firli diduga melakukan pelanggaran berat saat bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. Pertemuan berlangsung saat KPK menyelidiki dugaan kasus korupsi divestasi Newmont Nusa Tenggara yang diduga terkait dengan TGB.

Kepada DPR, Firli menjelaskan pertemuan dengan TGB yang dianggap sebagai pelanggaran berat. Dia mengatakan, pada 13 Mei 2018 sekitar pukul 06.30, ia datang ke lapangan tenis karena diundang oleh Komandan Resort Militer TNI AD, Komandan Pangkalan TNI AL, Komandan Lapangan Udara TNI AU. Menurutnya pertemanan ketiganya memang cukup akrab lantaran penugasan di  di Nusa Tenggara Barat (NTB).

(Baca: DPR Pilih Firli Bahuri Jadi Ketua KPK)

Setelah bermain tenis sebanyak dua set, sekira pukul 09.30 Gubernur Nusa Tenggara Tuan Guru Bajang datang dan disambut dengan foto bersama. Kemudian, foto tersebut diunggah ke media sosial. "Bukan KPK yang menemukannya," ujar Firli saat menjalani fit and proper test calon pimpinan KPK, Kamis malam (12/9).

Peristiwa itu menjadi perbincangan publik karena Tuan Guru Bajang diduga terlibat kasus divestasi PT Newmount. Sehingga Firli dituduh melakukan pelanggaran kode etik berat.

"Bertemu di lapangan tenis, bukan mengadakan pertemuan," ujarnya.

Dalam Pasal 36 (a) UU KPK jelas melarang pemimpin KPK mengadakan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang memiliki hubungan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Namun, kata Firli, hingga saat ini Tuan Guru Bajang belum ditetapkan menjadi tersangka. Pertemuan tersebut, juga menurutnya sama sekali membicarakan perihal kasus apapun.

(Baca: Kongsi Besar yang Berupaya Membonsai KPK)

Terlebih dalam penetapan tersangka, KPK tidak pernah melakukan dengan sembunyi-sembunyi. "Sampai hari ini dia (TGB) belum menjadi tersangka," kata Firli.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...