Jokowi Minta Tak Ada Pembatasan yang Ganggu Independensi KPK
Presiden Joko Widodo meminta tak ada pembatasan yang tidak perlu dalam revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan agar RUU KPK tak mengganggu independensi komisi antirasuah.
“Intinya ke sana, tapi saya akan melihat dulu satu per satu,” kata Jokowi di JI-Expo, Jakarta, Rabu (11/9).
Jokowi menyatakan telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KPK dan akan mempelajarinya terlebih dulu. Hal itu dilakukan seiring dengan banyaknya pihak yang pro-kontra terhadap berbagai poin yang tercantum dalam RUU KPK.
(Baca: Transparency International Mendesak Jokowi Tolak Revisi UU KPK)
Kepala Negara juga bakal mengundang sejumlah pakar untuk melakukan pengkajian, termasuk meminta pendapat kementerian. Dengan demikian, Jokowi bisa memperoleh gambaran lebih komprehensif terkait RUU KPK.
Setelah kajian itu rampung, baru kemudian pemerintah memutuskan poin apa saja yang dapat diterima atau ditolak dalam RUU KPK, sebelum nantinya mengirimkan surat presiden (Surpres) ke DPR.
“Nanti memang Surpres kami kirim. Besok saya sampaikan materi-materi apa yang diterima perlu direvisi,” kata Presiden.