Kontras: Status Tersangka Veronica Koman Keliru dan Ancam Aktivis HAM

Image title
10 September 2019, 11:31
Pengacara dan Aktivis HAM, Veronica Koman
Facebook
Pengacara dan Aktivis HAM, Veronica Koman

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai penetapan Veronica Koman sebagai tersangka penyebar provokasi  pengepungan asrama mahasiswa Papua sebagai kekeliruan. Kontras juga berpendapat, penetapan ini sebagai ancaman bagi aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam keterangannya, Kontras menyatakan data dan informasi yang disampaikan Veronica di media sosial merupakan fakta lapangan yang diperoleh dari mahasiswa Papua di Surabaya saat kejadian.

Advertisement

"Postingan Veronika Koman tak mengandung unsur berita bohong, ujaran kebencian, dan provokasi sehingga tak termasuk tindakan pidana lantaran telah diatur dalam UUD RI 1945 pasal 28F,"  tulis Kontras dalam siaran pers dikutip Selasa (10/10).  

(Baca: Kominfo Minta Maaf Atas Cap Disinformasi Cuitan Veronica Soal Papua)

Adapun UU itu berbunyi, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain itu, Kontras pun menilai tindakan tindakan Veronica Koman menyebarkan informasi seputar pelanggaran HAM merupakan bentuk dari kerja pembela HAM seperti yang telah dijamin dalam pasal 100, 101, 102, dan 103 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tindakan Veronika berupa penyampaian informasi dan pendapat terhadap kejadian di asrama Papua di media sosial, pun tak lepas dari sorotan. Kontras menilai, upaya ini dilakukan Veronica dalam kapasitasnya menjalankan profesinya sebagai advokat.

Dia diketahui berprofesi salah satu kuasa hukum mahasiswa dan aktivis Papua sejak 2018. 

"Tindakan Veronica dalam menyampaikan informasi, semata-mata hanya bertindak sebatas profesinya sebagai kuasa hukum untuk menjamin rasa keamanan dan keadilan bagi kliennya," ungkap Kontras.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement