Internet di Papua Dibatasi, Ngabalin: Itu Perintah Undang-Undang

Image title
Oleh Abdul Azis Said
30 Agustus 2019, 17:18
Kominfo tembukan 30 hoaks dan diisinformasi selama 22-24 Mei 2019. Mayoriitas konten tersebut terkait dengan kerusuhan 22 Mei di Jakarta
Kominfo
Kominfo tembukan 30 hoaks dan diisinformasi selama 22-24 Mei 2019. Mayoriitas konten tersebut terkait dengan kerusuhan 22 Mei di Jakarta

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembatasan akses internet di Papua telah sesuai aturan perundangan perihal penanganan berita bohong atau hoaks. Ngabalin menyebut tindakan pemblokiran selaras dengan amanat di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Ya (pemblokiran) itu undang-undang ITE. Artinya kalau penyebaran gambar, video itu terkait penyebaran berita bohong kemudian mengganggu situasi keamanan di Papua, menimbulkan eskalasi massa yang marak kemudian melakukan demonstrasi dan brutal maka perintah Undang-Undang kepada Kementrian Kominfo wajib untuk membatasi penggunaan (internet)," ujar Ngabalin di kawasan Istana Negara, Jumat, (30/8).

Advertisement

Pembatasan internet di Papua telah terjadi sekitar 10 hari.  Sedangkan ketika dikonfirmasi perihal jadwal pengaktifkan kembali jaringan internet di Papua, dia tidak bisa memastikan. Sebab, pemblokiran masih akan terus berlangsung hingga kondisi Papua kembali normal sepenuhnya.

(Baca: Kominfo Ungkap Layanan Telepon hingga Internet Terkini di Papua)

"Sampai situasi benar-benar teduh, situasi benar-benar kondusif, aman untuk kita menunggu Presiden akan mengupdate terus informasi dari pak Menkopolhukam, Panglima dan Kapolri," ujar Ngabalin.

Guna menindaklanjuti arus berita bohong tentang mahasiswa Papua, Ngabalin menyebut bahwa pemerintah sudah menetapkan beberapa orang tersangka atas tuduhan penyebaran hoaks dan rasisme. 

Sebelumnya Pemerintah lewat Kementrian Kominfo memberlakukan throttling atau perlambatan bandwith untuk akses internet di wilayah Papua pada Senin (19/8) pukul 13.00 siang Waktu Indonesia Timur (WIT).

Situasi aksi massa yang berujung kericuhan, membuat Kominfo kembali memperketat penyebaran informasi masyarakat Papua dengan memutus akses internet sementara waktu.

Namun, tindakan ini belakangan dikecam beberapa pihak. Komnas HAM menilai pembatasan akses masyarakat terhadap internet dan informasi yang dilakukan Kominfo telah langgar Hak Asasi Manusia. Hal tersebut juga justru dianggap bisa berdampak lebih buruk bagi keamanan warga.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement