Incar Proyek di Ibu Kota Baru, PP Properti Target Penjualan Rp 3,7 T

Image title
26 Agustus 2019, 20:19
Taufik Hidayat selaku Direktur Umum PP Properti memberikan paparan dalam acara Public Expose 2019 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta (26/8). Proyeksi presales sampai dengan akhir tahun ini diperkirakan sebesar Rp 3,7 T dengan pendapatan sebesar Rp 2,5 T dan
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Taufik Hidayat selaku Direktur Umum PP Properti memberikan paparan dalam acara Public Expose 2019 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta (26/8). Proyeksi presales sampai dengan akhir tahun ini diperkirakan sebesar Rp 3,7 T dengan pendapatan sebesar Rp 2,5 T dan laba bersih Rp 476 M.

PT PP Properti Tbk (PPRO) mengincar pra-penjualan atau marketing sales Rp 3,7 trilun hingga akhir tahun. Target tersebut diharapkan tercapai seiring beberapa kebijakan pemerintah yang menggairahkan sektor properti, seperti penghapusan pajak properti mewah hingga pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

Hingga Juli 2019, marketing sales PPRO baru mencapai Rp 945 miliar. Meski masih jauh dari yang diharapkan, perseroan optimistis bisa mencapai target.

Direktur Utama PP Properti Taufik Hidayat mengatakan beberapa faktor bisa menjadi katalis pertumbuhan penjualan pada semester II tahun ini. Salah satunya penetapan ibu kota baru di Kalimantan Timur yang diperkirakan ikut menggairahkan bisnis properti yang tengah lesu.

Perseroan pun berharap bisnis hotel yang berlokasi di Balikpapan ikut tumbuh. Karena itu, perseroan berencana menyiapkan tim internal untuk mengkaji lokasi calon ibu kota baru, sekaligus melihat peluang  pengembangan bisnis properti di Kalimantan Timur. "Kami sedang mengkaji keuntungannya. Sudah ada beberapa calon yang ingin bekerja sama," kata Taufik, di Jakarta, Senin (26/8).

(Baca: PP Properti Akan Jual Obligasi Rp 534 M, Mayoritas untuk Bayar Utang)

Faktor lain yang berpotensi mengerek bisnis PPRO yaitu terkait kebijakan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) hunian mewah, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008. Aturan ini salah satunya menyebutkan untuk penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar PPh-nya turun dari 5 % menjadi 1 %.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...