Indonesia Bisa Balas Laporkan Uni Eropa Atas Tuduhan Dumping
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan Indonesia bisa melaporkan balik Uni Eropa dengan tuduhan pengenaan bea masuk anti dumping. Hal tersebut merupakan respons pemerintah atas kebijakan Uni Eropa yang memberlakuan bea masuk anti subsidi sementara untuk biodiesel Indonesia sebesar 8% hingga 18%.
"Sesuai dengan proses ketentuannya, pengusaha ekspor dan ada kerugian. Baru kemudian dilaporkan untuk anti dumping," kata Enggar di Tangcity, Tangerang, Rabu (14/8).
Namun, laporan pengenaan anti dumping masih akan dikaji dan dihitung, ketika pengusaha sudah mengekspor biodiesel ditambah dengan tarif bea masuk anti subsidi yang sudah dikenakan.
(Baca: Biodiesel Kena Bea Masuk Eropa, Indonesia Dorong Program B30 dan B50)
Enggar pun menegaskan, pemerintah bisa melakukan tindakan serupa untuk Uni Eropa. Namun, ia memastikan pembalasan itu akan dilakukan dengan alasan yang kuat.
Sedangkan terkait terkait langkah yang ditempuh untuk memprotes pengenaan bea masuk anti-subsidi, pemerintah berencana mengirimkan nota keberatan kepada Komisi Uni Eropa dalam lima hari ke depan. Nota keberatan tersebut telah dibahas bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, kemarin.