Ekspansi Kerap Terhambat, Peretail Tunggu Revisi Perpres 112/2007

Rizky Alika
30 Juli 2019, 07:39
Stand Alfamart di area pameran
Arief Kamaludin / Katadata
Stand Alfamart di area pameran

Pengusaha retail modern mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007. Ketua Asosiasi Pengusaha Retaill Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan tanpa revisi tersebut, peretail melakukan ekspansi dan membuka toko ke beberapa daerah.

"Tanpa revisi Perpres, proses pengajuan izin panjang sekali sehingga tidak  bisa melakukan ekspansi. Kalau tidak ekspansi, tidak ada pertumbuhan," kata dia di Grand Mercure Hotel, Jakarta, Senin (29/7).

Sebab dalam Perpres tersebut, kegaiatan ekspansi pengusaha retail modern harus memenuhi syarat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di provinsi atau kabupaten. Sementara, dari 514 kabupaten/kota, baru ada 50 daerah yang memiliki RDTR.

(Baca: Pengusaha Retail Tak Keberatan dengan Penarikan Cukai Plastik)

Kondisi tersebut turut mempersulit ekspansi pembukaan toko pengusaha retail ke daerah yang belum memiliki RDTR. Tanpa dipenuhinya syarat detail tata ruang, ekspansi dapat dilakukan dengan membuat Peraturan Gubernur (Pergub). Namun, "Ini proses panjang jadi cost tinggi," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...