Bukan Terobosan, Kebijakan Penurunan Tarif Pesawat Disebut Mirip Promo

Image title
3 Juli 2019, 12:00
Penumpang turun dari pesawat komersial di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Kamis (27/6/2019). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan maskapai penerbangan berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) harus menu
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Penumpang turun dari pesawat komersial di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Kamis (27/6/2019). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan maskapai penerbangan berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) harus menurunkan harga tiket pesawat dengan jadwal penerbangan tertentu maksimal pada 1 Juli 2019 mendatang.

Pengamat Penerbangan dari Arista Indonesian Aviation Center (AIAC), Arista Atmadjati menilai kebijakan penurunan harga tiket pesawat pada maskapai penerbangan Low Cost Carrier (LCC) bukan terobosan baru. Hal tersebut menurutnya lebih mirip dengan program tarif promo, hanya bedanya  program promo ditawarkan pada waktu-waktu favorit.

Meski begitu, kenaikan tersebut dinilai bisa menarik jumlah penumpang. Sebab,  maskapai LCC paling banyak diminati oleh masyarakat.

Advertisement

Terlebih jika maskapai tersebut bisa menurunkan single tarif seperti pada 6 bulan terakhir.  Adapun kenaikan tarif pesawat,menurutnya telah berdampak singnifikan kepada beberapa sektor terkait.

(Baca: Pengusaha Sebut Penurunan Harga Tiket Pesawat Kerek Kunjungan Wisata)

"Memang (kenaikan tarif) telah menghantam pergerakan pengguna maskapai, industri, pariwisata hingga tingkat inflasi nasional," kata Arista ketika dihubungi katadata.co.id, Selasa, (2/7).

Sebelumnya, tiket pesawat disepakati turun 50% dari Tarif Batas Atas (TBA) berdasarkan rapat yang digelar Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko) Darmin Nasution dengan para pelaku usaha penerbangan beberapa hari lalu. 

Penurunan tarif pada taraf penerbangan LCC ini terbilang adil lantaran banyak digunakan oleh masyarakat luas, dibanding jika hal itu dilakukan pada penerbangan full service yang hanya digunakan oleh sekitar 30% masyarakat. 

"Yang membeli full service daya belinya relatif kuat dan segmenya korporasi yang jadi pelanggan utamanya, jadi full service biarkan pasar yang mengatur selagi tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA)," kata dia.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement