KKP Tangkap 17 Kapal Ikan Ilegal Malaysia Sejak Awal 2019

Rizky Alika
22 Juni 2019, 12:13
Penenggelaman kapal ikan ilegal, FV Viking, milik buronan Interpol Norwegia di Perairan Tanjung Batu Mandi, Pangandaran, Jawa Barat, 14 Maret 2016.
Katadata | Arief Kamaludin
Penenggelaman kapal ikan ilegal, FV Viking, milik buronan Interpol Norwegia di Perairan Tanjung Batu Mandi, Pangandaran, Jawa Barat, 14 Maret 2016.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 02 kembali menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Hal ini menambah panjang daftar kapal asing yang  ditangkap di kawasan perairan Indonesia. 

Menurut catatan KKP,  setidaknya terdapat 17 KIA Malaysia yang ditangkap hingga saat ini. “Penangkapan menambah deretan KIA Malaysia yang ditangkap sejak Januari hingga Juni 2019 sebanyak 17 kapal,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman. 

Advertisement

Tak hanya itu, KKP juga menangkap 15 kapal ikan asing asal  Vietnam serta 3 kapal Filipina. Sehingga total kapal asing yang ditangkap hingga saat ini mencapai 35 unit.

(Baca: KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia di Selat Malaka)

Kronologis penangkapan KIA Malaysia yang terakhir, menurut Agus bermula dari KP Orca 02 yang dinahkodai Capt. Sutisna Wijaya yang mendeteksi keberadaan kapal penangkap ikan di perairan Selat Malaka tanpa mengibarkan bendera kebangsaan.

“Kami mencurigai kapal yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan belum disepakati batasnya," ujarnya.

Kemudian KP Orca 02 lantas menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan, kapal dengan nama PKFB 1802 yang diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Myanmar memiliki dokumen perizinan perikanan dari pemerintah Malaysia.

KKP kemudian berkoordinasi dengan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melakukan klarifikasi atas seluruh dokumen dan awak kapal PKFB 1802. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal tersebut benar memiliki izin dari Malaysia. Namun, seluruh awak yang bekerja di kapal tersebut adalah WN Myanmar yang tak memiliki izin resmi.

(Baca: Menteri Susi Kembali Tenggelamkan 13 Kapal Asing)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement