Kementan dan KPPU Perketat Awasi Kerja Sama Peternak dan Pengusaha

Rizky Alika
20 Juni 2019, 16:15
KPPU Awasi Kemitraan Peternakan, Kementan dan KPPU Kerja Sama Pengawasan Peternakan
Antara
Ilustrasi, peternakan ayam

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, meneken perjanjian kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini untuk meningkatkan pengawasan kemitraan usaha pada sektor peternakan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita mengatakan, peningkatan pengawasan juga untuk memberi jaminan berusaha bagi pihak yang bermitra mulai dari perencanaan dan pelaksanaan kemitraan. "Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2017 tentang kemitraan usaha peternakan," kata Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (20/6).  

(Baca: Harga Ayam Anjlok, Mentan: Setelah Mafia Beras, Mafia Ayam Kami Sikat)

Program kemitraan merupakan langkah strategis dalam peningkatan efisiensi serta skala usaha peternakan, akses pasar, dan daya saing. Selain itu, kemitraan dapat memperbaiki kemampuan ekonomi peternak dan pelaku usaha peternakan.

Inti dari kemitraan ini yaitu adanya perjanjian secara tertulis antarapihak, seperti pelaku usaha besar dengan kelompok peternak. Namun perjanjian tertulis tersebut wajib diketahui oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sekretaris Jenderal KPPU Charles Pandji Dewanto menyambut baik kerja sama pengawasan kemitraan, khususnya pada bidang usaha peternakan unggas (ayam pedaging). Kerja sama tersebut diharapkan dapat membenahi kinerja kemitraan usaha perunggasan.

Sehingga diharapkan ada perlindungan hukum terhadap peternak yang bermitra dengan pelaku usaha menengah/besar serta saling memberi manfaat. Dengan demikian, peternak besar akan terus tumbuh bersama dengan peternak kecil. “Saya optimistis, terwujudnya kemitraan usaha yang semacam itu merupakan sebuah keniscayaan” kata Charles.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014, pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kemitraan usaha peternakan diperlukan. Pemerintah berupaya mencegah perselisihan dan eksploitasi yang merugikan salah satu pihak.  Sebab, seluruh pihak yang bermitra mempunyai kedudukan hukum yang setara.

Satgas Kemitraan Peternakan

Sementara itu Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Fini Murfiani mengatakan guna mengawasi program kemitraan diperlukan peran Satuan Tugas (Satgas) di tingkat pusat dan daerah. Untuk anggota satgas pusat, sekurangnya bisa terdiri dari Kementan dan KPPU dengan keputusan kedua belah pihak.

Sementara keanggotaan satgas tingkat provinsi, kabupaten/kota dibentuk, sekurang-kurangnya, berasal dari dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah. 

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...