KPPU Curigai Realisasi Kemitraan Perusahaan Sawit dan Kebun Rakyat

Image title
Oleh Ekarina
24 April 2019, 10:04
Pekerja merontokkan buah kelapa sawit dari tandannya di Desa Sido Mulyo, Aceh Utara, Aceh, Kamis (26/10). Para pekerja manyoritas kaum perempuan mengaku, dalam sehari mereka mampu memisahkan dan merontokkan biji kelapa sawit sebanyak 250 kilogram dengan u
ANTARA FOTO/Rahmad
Pekerja merontokkan buah kelapa sawit dari tandannya di Desa Sido Mulyo, Aceh Utara, Aceh, Kamis (26/10). Para pekerja manyoritas kaum perempuan mengaku, dalam sehari mereka mampu memisahkan dan merontokkan biji kelapa sawit sebanyak 250 kilogram dengan upah Rp200 per kilogram atau menerima upah Rp.50 ribu perhari.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menelusuri realisasi kemitraan perusahaan sawit terkait pengalokasian 20 % dari total luas lahan usaha perkebunan untuk pembangunan kebun sawit rakyat. KPPU mencurigai perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak benar-benar merealisasikan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam UU No. 39/2014 tentang Perkebunan.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan kecurigaan pihaknya diperkuat karena hingga saat ini Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan belum memiliki data pasti anggota perkebun plasma yang mendapat kemitraan. "Kenapa bisa memberikan izin tanpa memastikan ini 20 % dan siapa anggota plasmanya. Itu benar-benar riil atau tidak, atau itu bodong?," kata Guntur di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (23/4).

(Baca: Pengusaha Khawatirkan Kampanye Hitam Sawit Ganggu Harga Jual Petani)

Namun KPPU masih menunggu inventarisasi data yang dihimpun Kementerian Pertanian mengingat pemberian izin berada di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Realisasi kemitraan perkebunan sawit ini bukan lagi berada di tindak pencegahan, namun pada penegakan hukum.

Oleh karena itu, KPPU akan memberi sanksi terhadap perusahaan yang terbukti tidak melakukan kemitraan dengan pekebun swadaya sebesar 20 % lahan. "Sanksinya bisa sampai menutup izin usaha. Lembaga pemberi izin pun wajib menjalankannya maksimal 30 hari setelah keputusan inkrah," kata Guntur.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan Kementerian Pertanian Prasetyo Jati, mengatakan saat ini Kementan sedang menginventarisasi izin-izin usaha perkebunan sejak 2007. "Secara regulasi dari pemberi izin, pemberi izin yang diberikan laporan ke kementerian, tidak semuanya pemberi izin dan perusahaan melapor ke kami," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai tuntutan kewajiban perkebunan rakyat sebesar 20% terlalu multitafsir. Aturan itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan untuk perusahaan yang memiliki lahan di atas 250 hektare.

Ketua Umum Gapki Joko Supriyono menyatakan kewajiban perkebunan dicantumkan dalam tiga aturan turunan. Hal ini kemudian menjadikan pemerintah dinilai menjadi tidak konsisten. "Kebijakannya over regulated," kata Joko di Jakarta, Rabu (12/12).

(Baca: Pengusaha Sawit Minta Kewajiban 20% Perkebunan Rakyat Tak Multitafsir)

Ketiga aturan itu antara lain berupa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 7 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 28 Tahun 2014.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...