Dugaan Kartel, KPPU Dalami Rangkap Jabatan Direksi Garuda di Sriwijaya

Image title
Oleh Ekarina
2 April 2019, 16:29
Garuda Indonesia
Donang Wahyu|KATADATA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bakal menindaklanjuti dugaan kartel yang berakibat pada persaingan usaha tidak sehat di jasa penerbangan. Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan akan mendalami hubungan kasus tersebut dengan penempatan jajaran direksi PT Garuda Indonesia di Sriwijaya Air.

Menurut dia, penempatan jajaran direksi pada maskapai penerbangan lainnya selain Garuda Indonesia merupakan bentuk kontrol perusahaan yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Tim investigator kami masih bekerja dan mendalami perkaranya," kata Guntur Syahputra Saragih di Makassar, Selasa (2/4).

Advertisement

(Baca: Tiket Mahal, Antara Dugaan Kartel dan Penyelamatan Maskapai)

Secara rinci, UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 26 menyebutkan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain. Terutama apabila perusahaan tersebut dalam pasar yang sama. Atau, memiliki keterkaitan dalam bidang dan jenis usaha ataupun secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

(Baca: Kenaikan Harga Tiket, KPPU Telisik Kebijakan Industri Penerbangan)

Atas dasar itu, KPPU akan melakukan pendalaman. Terlebih, Garuda Indonesia belum menyerahkan surat pemberitahuan atas kesepakatan bersama atau merger  dengan Sriwijaya Air hingga waktu yang ditentukan. "Kalau memang sudah merger kenapa sampai sekarang belum mengajukan dan menyerahkan notifikasinya. Kan mereka tahu ketentuan itu dan dilaporkan ke KPPU," katanya.

Lebih lanjut, Guntur menjelaskan alasan mengapa penelitian masuk ke ranah jabatan karena rangkap jabatan merupakan indikasi adanya persaingan yang tidak sehat. Melalui rangkap jabatan, dikhawatirkan terjadi kompromi antardireksi untuk menaikkan tarif tiket pesawat termasuk kargo. Apalagi perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar yang sama dan memiliki keterkaitan dalam bidang atau jenis usaha.

Selain itu, ada potensi penguasaan pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan praktek monopoli. Guntur menambahkan, jika hasil penelitian KPPU mampu membuktikan ada pelanggaran, maka perusahaan itu bisa dikenakan sanksi berupa denda maksimal hingga Rp 25 miliar. "Saat ini, sanksi itu adalah nilai tertinggi. Sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement