Ombudsman: Potensi Jual Beli Jabatan Tak Hanya di Kemenag

Dimas Jarot Bayu
18 Maret 2019, 17:08
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly (kanan) bersama Ketua Ombudsman Amzulian Rifai (kiri) saat meninjau fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibi
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly (kanan) bersama Ketua Ombudsman Amzulian Rifai (kiri) saat meninjau fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2019).

Ombudsman RI mencurigai potensi jual-beli jabatan tak hanya muncul di Kementerian Agama. Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menilai, potensi jual beli jabatan juga terjadi di kementerian/lembaga lain. 

Ia mengatakan, lembaganya kerap mendapat laporan dari masyarakat terkait kejanggalan dalam seleksi jabatan di berbagai kementerian/lembaga. Misalnya, dalam pemilihan calon Rektor Universitas Padjajaran.

Ombudsman sebelumnya menduga Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad tidak  menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penerimaan masukan atau pengaduan terkait pemilihan rektor. Hal ini kemudian diduga mengakibatkan terjadinya maladministrasi. "Kami minta pemilihan rektornya ditunda, supaya dibenahi dulu," kata dia di kantornya, Senin (18/3).

(Baca: KPK Periksa Ruangan Menteri Agama terkait Kasus Suap Romahurmuziy)

Rifai mengatakan, berbagai rekomendasi untuk mencegah masalah dalam pengisian jabatan sebenarnya telah disampaikan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait. Hanya saja, rekomendasi Ombudsman tersebut kerap tak diindahkan.

Para pimpinan kementerian atau lembaga seringkali berjalan atas kemauannya sendiri. Mereka baru mengikuti rekomendasi Ombudsman hanya jika ada risiko masuk penjara. Kalau ada kasus hukum lebih berat, baru mematuhi rekomendasi Ombudsman. Padahal, kata Rifai, lembaganya sudah mengingatkan.

Karena itu, dia kembali meminta pemimpin di kementerian atau lembaga untuk menghindari potensi jual beli jabatan. Untuk mengantisipasinya, Ombudsman akan terus memantau kepatuhan kementerian atau lembaga dalam menjalankan rekomendasi. "Kalau tidak patuh juga, saya akan ngomong terang-terangan seperti ini. Kami akan buka kementerian atau lembaga yang tidak patuh," ujarnya.

(Baca: Romahurmuziy Diduga Telah Menerima Suap Sejak Februari 2019)

Kasus Suap Romahurmuziy

Kasus dugaan jual-beli jabatan di Kemenag sebelumnya terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy di Jawa Timur, Jumat (16/3). Rommy diduga telah menerima suap terkait perkara tersebut sejak 6 Februari 2019.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...