Aturan Bea Masuk Dorong Industri Keramik Tumbuh 9% di 2019

Image title
Oleh Ekarina
15 Maret 2019, 12:00
Industri Keramik
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Perajin produksi keramik di sentra industri keramik Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019). Berkat aturan bea masuk, industri keramik diperkirakan tumbuh 9% pada 2019.

Produksi industri keramik nasional diperkirakan mencapai 420-430 juta meter persegi sepanjang 2019. Angka tersebut tumbuh 7- 9% dibanding jumlah produksi tahun lalu seiring dengan rencana ekspansi beberapa produsen setelah berlakunya aturan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard.

Untuk meningkatkan daya saing industri keramik dan memproteksi pasar dalam negeri, pemerintah telah menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) impor komoditas keramik menjadi sebesar 7,5%. Hal ini yang kemudian dinilai memberi gairah baru pada industri keramik dalam negeri, setelah sebelumnya harus bersaing ketat di pasar dengan keramik impor.

(Baca: Kenaikan Tarif Pajak Dinilai Tak Signifikan Menekan Impor)

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto  mengatakan sejumlah produsen keramik di dalam negeri mulai berani melakukan ekspansi dan menambah kapasitas produksi. 

“Karena itu dengan adanya safeguard, kami optimistis produksi keramik Indonesia akan kembali menjadi nomor empat terbesar di dunia, dari posisi saat ini di posisi sembilan dunia,” katanya  dalam keterangan resmi, Jumat (15/3). 

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah memberi sejumlah dukungan  kebijakan untuk mendorong pertumbuhan industri keramik.  Sebab, keramik merupakan salah satu sektor yang pengembangannya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri maupun ekspor.

“Ada empat poin penting untuk mencapai sasaran tersebut, yakni ketersediaan gas industri dengan harga yang kompetitif, kemudian inovasi, adanya sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, serta pengembangan bagi industri keramik dalam negeri,” kata Airlangga di Jakarta. 

(Baca: Pesona Keramik Bali Jenggala Incar Pasar Amerika)

Dia menjelaskan, terkait gas bumi sebagai bahan bakar untuk industri keramik, pemerintah terus mengupayakan adanya jaminan pasokan dan harga yang ideal dan kompetitif. Selanjutnya, dalam mendorong  inovasi produk dan SDM terampil di sektor industri, pemerintah akan memfasilitasi melalui pemberian insentif fiskal berupa super deductible tax.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...